Suara.com - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Hanura mengukuhkan dukungannya untuk Joko Widodo sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.
Bentuk dukungan ini akan dibuat tertulis dan akan digunakan secara masif untuk kepentingan kampanye Partai Hanura pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Tujuannya adalah untuk menyosialisasikan Jokowi sebagai calon presiden yang akan didukung Hanura pada Pemilu 2019.
"Jadi nanti akan diputuskan. Kalau kita dukung Jokowi, dukungan itu tidak hanya di surat pernyataan tapi di seluruh alat peraga, media sosial, serangan udara dan serangan darat, iklan, dan lain-lain," kata Sekretaris Steering Committee Hanura Fauzi Amro di arena Rapimnas Partai Hanura The Stones Hotel, Kuta, Bali, Sabtu (5/7/2017).
Tapi, Fauzi menambahkan, pelibatan nama Jokowi dalam alat peraga ini bukan ditujukan untuk menaikan suara Partai Hanura pada Pemilu 2019.
Kata Fauzi, suara Partai Hanura pada Pemilu 2019 tergantung kerja partai dan calon legislatifnya.
"Subtansi besar atau tidaknya (suara) Partai Hanura, tergantung Hanuranya sendiri, bukan figur presiden," tuturnya.
Rapat Pimpinan Nasional PartaiHanura mengukuhkan sikap partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang tetap mengusung Joko Widodo menjadi calon presiden periode kedua: 2019-2024.
Keputusan dibacakan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang pada pembukaan rapimnas yang berlangsung di The Stones Hotel, Kuta, Bali, Jumat (4/8/2017).
Acara pembukaan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Jokowi Kaget Ada Lukisannya Tengah Minum Jamu di Museum Nyoman
"Bapak Presiden, tadi malam kami ketemu dengan seluruh ketua-ketua DPD, kader seluruh Indonesia sampai larut malam. Kesimpulannya saya diperintahkan membaca ini, sikap DPD beserta seluruh partai Hanura dari 34 provinsi menyatakan mencalonkan kembali Bapak Presiden Joko Widodo sebagai calon presiden tahun 2019-2024," kata Oesman.
Oesman menegaskan Hanura sebagai partai pendukung pemerintah tetap komitmen mengawal kebijakan pemerintah.
Salah satunya adalah mengawal Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang ditertibkan pemerintah.
Dia juga menekankan Hanura tidak akan berkhianat kepada pemerintah. Hanura, kata dia, tidak akan meninggalkan tanggungjawab.
"Sebagai partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Partai Hanura tidak akan pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat menjegal teman sendiri apalagi menggunting dalam selimut," katanya.
"Iya dong. Kalau berteman itu harus tulus, ikhlas tidak boleh ada selingkuh," tambah Ketua DPD ini.
Berita Terkait
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
-
Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital
-
Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun
-
Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya
-
Misteri Matematika 80 Tahun Terpecahkan! OpenAI Selesaikan Soal Geometri Paling Sulit di Dunia
-
Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?
-
Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga
-
Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat
-
Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung