Uang bertahap Uang diserahkan secara bertahap yaitu pada 7 Desember 2015 di Hotel Ibis Budget Cikini Jakarta Pusat sejumlah Rp2,5 miliar melalui Kurniawan. Kemudian pada 30 Desember 2015 di Restoran Secret Recipe Mall Senayan City Aseng meneyrahkan 214.300 dolar AS ke Kurniawan.
Kemudian pada 17 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 WIB di lobby Surabaya Suites Hotel bertemu M Kurniawan dan menyerahkan uang sebesar 140 ribu dolar AS. Setelah tiga penyerahan uang itu Kurniawan menyerahkan kepada Paroli alias Asep untuk diserahkan ke Yudi.
Keempat, uang Rp2,6 miliar untuk Amran Hi Mustary yang diberikan melalui Imran Djumadil. Pemberian diawali pada 21 Agustus 2015 Aseng dihubungi Abdul Khoir untuk mengumpulkan uang patungan yang akan diberikan kepada Amran dengan rincian uang patungan dari Aseng sejumlah Rp500 juta, Abdul Khoir Rp500 juta, John Alfred Rp500 juta, Henock Setiawan Rp500 juta dan Charles Fransz Rp600 juta sehingga totalnya Rp2,6 miliar Pemberian pertama dilakukan pada 22 Agustus 2015 Abdul Khoir menyerahkan uang patungan Rp500 juta yang sudah ditukar dalam mata uang dolar AS ke rumah Imran S Djumadil.
Selanjutnya pemberian kedua adalah sebesar Rp2 miliar yang diserahkan pada 17 September 2015 dalam bentuk dolar untuk dana operasional ulang tahun Kementerian Pekerjaan Umum dan Hari Raya Idul Adha penyerahan dilakukan di kantor Kementerian PUPR Jakarta.
Sementara Aseng, sejak pekan lalu sudah menyatakan menerima putusan.
"Saya menerima putusan," kata Aseng dalam sidang.
Terkait perkara ini, sudah ada tujuh orang yang dijatuhi vonis yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing empat tahun penjara, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis lima tahun penjara, mantan anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis enam tahun penjara sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan seorang masih berstatus tersangka di KPK yaitu Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia. (Antara)
Baca Juga: KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut
Berita Terkait
-
KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut
-
KPK Sangkal Punya Rumah Sekap, Misbakhun: Pansus akan Mengeceknya
-
PP Pemuda Muhammadiyah: Optimisme Novel Semakin Luntur
-
Masinton Sindir dan Salahkan Novel Baswedan Tak Mau Di-BAP
-
Sering Diwawancara Media, Tekanan Mata Novel Baswedan Naik Lagi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros Sulsel, Keluarga Penumpang Masih Menunggu Kabar
-
Di Sidang Tipikor, Immanuel Ebenezer Bacakan Surat dari Anak: Ini yang Menguatkan Saya!
-
Saksi Sebut Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim seperti Segelas Kopi Hitam yang Sudah Diramu
-
Geger! Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Ratusan Juta Rupiah Disita
-
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Eks Wamenaker Noel Batal Minta Amnesti ke Prabowo: Nggak Mau Cengeng, Ngeri Jubir KPK Sinis
-
Dari Gajah Aceh hingga Davos, Misi Ganda Prabowo Lobi Raja Charles dan Petinggi Dunia
-
Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar
-
Mensesneg Respons Usulan E-Voting Pilkada, Pemerintah Buka Kajian Digitalisasi Pemilu
-
WRI Indonesia dan UK PACT Buka FIRST Bootcamp, Cetak Pemimpin Muda untuk Transportasi Sustainable