Suara.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menanggapi pernyataan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu yang mengatakan KPK memiliki rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu.
Febri menyayangkan ada yang tidak bisa membedakan antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap. Seharusnya, sebagai anggota DPR, yang bersangkutan dapat membedakan hal tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota pansus hak angket terhadap KPK Mukhamad Misbakhun menyatakan akan meminta pansus segera melakukan pengecekan terhadap safe house yang selama ini diduga digunakan oleh penyidik KPK untuk mengkondisikan kesaksian palsu Niko Panji Tirtayasa.
"Istilah rumah sekap memang datang dari Saudara Niko Panji Tirtayasa saat memberikan keterangan dibawah sumpah di depan pansus hak angket DPR tentang KPK. Sehingga penggunaan istilah rumah sekap itu muncul," kata Misbakhun di Jakarta, Minggu (6/8/2017).
Saat pansus menghadirkan Niko beberapa waktu lalu, Misbakhun menanyakan langsung kepada Niko kenapa menggunakan istilah rumah sekap? Karena Niko merasa disekap di sebuah rumah tanpa bisa berhubungan dengan pihak luar termasuk keluarga, tidak boleh menggunakan alat komunikasi hand phone dengan siapapun dan dijaga ketat oleh anggota kepolisian dari satuan Brimob.
Menurut Misbakhun kalau KPK mempunyai safe house untuk perlindungan saksi, maka yang menjadi pertanyaannya adalah Niko adalah menurut pengakuannya bukanlah saksi yang mengetahui, melihat dan ikut serta dalam peristiwa tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Muhtar Ependy.
"Sehingga Niko Panji Tirtayasa mengakui bahwa dia dipaksa bersaksi palsu dengan iming-iming uang, liburan mewah menggunakan private jet dan pembagian harta sitaan milik Muhtar Ependy. Pengkondisian Niko Panji Tirtayasa sebagai saksi palsu adalah di rumah sekap tersebut," katanya.
Misbakhun menambahkan dalam kesaksiannya Niko di depan pansus, pernah dibuatkan kartu tanda penduduk palsu oleh oknum penyidik KPK dengan nama Miko, Kiko, dan Samsul Anwar untuk kepentingan di pengadilan.
"Seharusnya untuk perlindungan saksi ada mekanisme LPSK kenapa kalau memang Niko Panji Tirtayasa memenuhi syarat sebagai saksi tidak diserahkan ke LPSK oleh KPK perlindungannya?" kata dia.
Dikatakan Misbakhun dalam audit keuangan BPK yang masuk ke pansus hak angket DPR, sampai saat ini tidak ada biaya terkait dengan safe house dan tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk sewa safe house tersebut. Menurutnya bendaharawan KPK untuk menyewa safe house juga harus memungut PPN atas sewa gedung dan memotong PPh Pasal 23 untuk sewa.
Sampai saat ini, kata dia, apa yang disampaikan oleh Febri terkait rumah sekap atau safe house tidak tergambarkan sebagai sebuah proses yang transparan dan akuntabel secara keuangan dan dari sisi kewajiban perpajakan dari KPK.
"KPK harus bisa menjelaskan dari mana dana yang dipakai untuk membayar Niko berlibur, termasuk sewa private jet, membayar uang bulanan, menyewa safe house atau rumah sekap tersebut," katanya.
"Sikap defensif yang diberikan KPK yang disampaikan oleh juru bicara Febri Diansyah ini sudah selayaknya membuat kita bersama berpikir kenapa? Dan apakah ada sesuatu yang harus ditutupinya?" Misbakhun menambahkan.
Politisi Golkar menilai semakin defensif semakin kita menjadi ingin mempertanyakan, apakah ini untuk membela diri, pembenaran atau sebuah sikap untuk menutup-menutupi sesuatu yang kurang layak diketahui oleh publik.
Pada titik inilah, justru pansus hak angket DPR tentang KPK mempunyai tanggungjawab untuk melihat kebenaran atau pembenaran yang saat ini sedang dilakukan KPK.
Berita Terkait
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK