Suara.com - Penyidik Polri baru mengirimkan surat permintaan melalui Kedubes Australia agar bisa melibatkan Australian Federal Police atau Kepolisian Australia dalam penyelidikan kasus penyerangan air keras Novel Baswedan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan alasan bantuan itu melalui Kedubes Australia agar surat itu bisa diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris.
"Kasus novel surat yang dikirim Polda Metro dan ke Kedubes Australia dan AFP, sudah diterima (Kedubes Australia) dan surat itu akan ditranslate dan dikirim ke Australia," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Argo menyampaikan intinya dari surat yang diberikan itu agar Kepolisian Australia bisa membantu memeriksa 3 buah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang disita penyidik. Sebab, kata Argo polisi tidak memiliki alat khusus untuk memperjelas gambar dari ketiga CCTV yang diyakini merekam terduga pelaku penyerangan Novel.
"Nanti ada 3 cctv yang akan diperiksa di sana, kami tak bisa memeriksa ya, karena resolusinya rendah," kata dia.
Alasan kepolisian Australia dilibatkan dalam kasus Novel, karena penyidik Polri masih kesulitan mengindentifikasi ciri-ciri pelaku yang terekam beberapa kamera pengawas atau CCTV di kediaman Novel.
"Kami tetap melakukan kerjasama antar kepolisian. Kejasama dengan kepolisian Australia itu untuk melihat rekaman CCTV yang kabur, bisa nggak dicek," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017).
Alasan lain, Polri meminta bantuan kepolisian Australia karena dianggap memiliki alat khusus untuk mempercepat penyempurnaan dua sketsa wajah terduga pelaku penyerangan Novel.
Sejauh ini, penyidik Polri telah mengumumkan satu sketaa wajah berdasarkan hasil keterangan para saksi dalam kasus Novel.
Baca Juga: Polisi Buat Sketsa Lelaki Pencari Gamis di Rumah Novel Baswedan
Ciri-ciri dari sketsa wajah yang sudah diumumkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian diantaranya yakni berumur sekitar 35 tahun, tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berkulit sawo matang, bentuk kepala datar dan berambut ikal keriting lurus.
Berdasarkan hasil sketsa wajah itu, terduga pelaku juga menggunakan jaket berbahan denim berwarna biru lusuh dengan penutup.
Berita Terkait
-
Eksepsi Ditolak, Miryam S Haryani Siap Hadapi KPK di Persidangan
-
KPK Terima Putusan Aseng Terbukti Suap Tiga Politisi Komisi V
-
KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut
-
KPK Sangkal Punya Rumah Sekap, Misbakhun: Pansus akan Mengeceknya
-
Polisi Buat Sketsa Lelaki Pencari Gamis di Rumah Novel Baswedan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya