Suara.com - Mantan Anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI Miryam S Haryani, menyatakan siap melawan jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu terkait sidang dugaan korupsi e-KTP.
Kesiapannya itu setelah nota keberatan atau eksepsi yang ia ajukan ditolak majelis hakim sidang praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/8/2017).
"Saya mengikuti proses hukum dan akan menghormati peradilan. Saya mempersiapkan sidang-sidang berikutnya," kata Miryam seusai dengar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Terlepas dari upaya praperadilan dan eksepsinya yang ditolak, Miryam berjanji tak mengindari proses hukum.
Bahkan, dia sendiri menunggu para saksi yang menyatakan dirinya memberi keterangan palsu.
"Biar peradilan tahu, mana saksinya yang benar, mana yang salah. Saya lebih condong menginginkan seperti itu," ujar Miryam.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi pihak Miryam yang berkeberatan atas dakwaan KPK. Pasalnya, menurut kubu Miryam, Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara pemberian keterangan palsu.
Berita Terkait
-
KPK Terima Putusan Aseng Terbukti Suap Tiga Politisi Komisi V
-
KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut
-
KPK Sangkal Punya Rumah Sekap, Misbakhun: Pansus akan Mengeceknya
-
PP Pemuda Muhammadiyah: Optimisme Novel Semakin Luntur
-
Masinton Sindir dan Salahkan Novel Baswedan Tak Mau Di-BAP
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden