Suara.com - Mantan Anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI Miryam S Haryani, menyatakan siap melawan jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu terkait sidang dugaan korupsi e-KTP.
Kesiapannya itu setelah nota keberatan atau eksepsi yang ia ajukan ditolak majelis hakim sidang praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/8/2017).
"Saya mengikuti proses hukum dan akan menghormati peradilan. Saya mempersiapkan sidang-sidang berikutnya," kata Miryam seusai dengar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Terlepas dari upaya praperadilan dan eksepsinya yang ditolak, Miryam berjanji tak mengindari proses hukum.
Bahkan, dia sendiri menunggu para saksi yang menyatakan dirinya memberi keterangan palsu.
"Biar peradilan tahu, mana saksinya yang benar, mana yang salah. Saya lebih condong menginginkan seperti itu," ujar Miryam.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi pihak Miryam yang berkeberatan atas dakwaan KPK. Pasalnya, menurut kubu Miryam, Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara pemberian keterangan palsu.
Berita Terkait
-
KPK Terima Putusan Aseng Terbukti Suap Tiga Politisi Komisi V
-
KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut
-
KPK Sangkal Punya Rumah Sekap, Misbakhun: Pansus akan Mengeceknya
-
PP Pemuda Muhammadiyah: Optimisme Novel Semakin Luntur
-
Masinton Sindir dan Salahkan Novel Baswedan Tak Mau Di-BAP
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Densus 88: Ideologi Neo Nazi dan White Supremacy Menyasar Anak Lewat Game Online!
-
Menteri Berulah, Presiden Menanggung Beban? Syahganda Desak Prabowo Gunakan Strategi Sun Tzu
-
Periksa 15 Saksi, KPK Duga Eks Kajari HSU Potong Anggaran Internal dan Cairkan Tanpa SPPD
-
Antisipasi Kepadatan Tahun Baru, 35 KA Jarak Jauh Bisa Naik-Turun di Stasiun Lempuyangan
-
Libur Nataru 2026, Kunjungan Wisatawan ke Malioboro Tembus 1 Juta: Naik Tiga Kali Lipat
-
Cegah Kemacetan, Polisi Siagakan Personel di Titik Rawan Parkir Liar Saat CFN Pergantian Tahun
-
Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas, Krueng Tingkeum Dibuka 27 Desember 2025
-
Hindari Macet Malam Tahun Baru, 26 Kereta Api Berhenti di Stasiun Jatinegara
-
Mendagri Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Geudumbak, Langkahan, Aceh Utara
-
Tukar 5 Kapibara Jantan, Ragunan Resmi Boyong Sepasang Watusi Bertanduk Bernama Jihan dan Yogi