Suara.com - Mantan Anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI Miryam S Haryani, menyatakan siap melawan jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu terkait sidang dugaan korupsi e-KTP.
Kesiapannya itu setelah nota keberatan atau eksepsi yang ia ajukan ditolak majelis hakim sidang praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/8/2017).
"Saya mengikuti proses hukum dan akan menghormati peradilan. Saya mempersiapkan sidang-sidang berikutnya," kata Miryam seusai dengar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Terlepas dari upaya praperadilan dan eksepsinya yang ditolak, Miryam berjanji tak mengindari proses hukum.
Bahkan, dia sendiri menunggu para saksi yang menyatakan dirinya memberi keterangan palsu.
"Biar peradilan tahu, mana saksinya yang benar, mana yang salah. Saya lebih condong menginginkan seperti itu," ujar Miryam.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi pihak Miryam yang berkeberatan atas dakwaan KPK. Pasalnya, menurut kubu Miryam, Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara pemberian keterangan palsu.
Berita Terkait
-
KPK Terima Putusan Aseng Terbukti Suap Tiga Politisi Komisi V
-
KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut
-
KPK Sangkal Punya Rumah Sekap, Misbakhun: Pansus akan Mengeceknya
-
PP Pemuda Muhammadiyah: Optimisme Novel Semakin Luntur
-
Masinton Sindir dan Salahkan Novel Baswedan Tak Mau Di-BAP
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI