Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Yaitu, Irman dan Gusman.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, banding diajukan karena dalam putusan tersebut, terdapat fakta-fakta hukum, baik itu berupa keterangan saksi maupun bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim.
"Sehingga ada beberapa nama yang belum muncul di putusan pertama," kata Febri di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Dalam proses banding tersebut, KPK berharap, majelis hakim baik pada tingkat pengadilan tinggi maupun pada tingkat Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan sejumlah fakta hukum secara lebih komprehensi.
"Sehingga kita bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini, termasuk indikasi aliran dana pada sejumlah pihak," ujar Febri.
Sekadar Diketahui, dalam sidang putusan pada tanggal 20 Juli 2017, dengan terdakwa mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, hanya terdapat beberapa nama yang disebutkan turut menerima aliran dana megakorupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.
Sedangkan nama-nama lainnya, termasuk nama Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto tidak disebutkan sebagai penerima aliran dana. Padahal, KPK sudah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya