Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Yaitu, Irman dan Gusman.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, banding diajukan karena dalam putusan tersebut, terdapat fakta-fakta hukum, baik itu berupa keterangan saksi maupun bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim.
"Sehingga ada beberapa nama yang belum muncul di putusan pertama," kata Febri di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Dalam proses banding tersebut, KPK berharap, majelis hakim baik pada tingkat pengadilan tinggi maupun pada tingkat Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan sejumlah fakta hukum secara lebih komprehensi.
"Sehingga kita bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini, termasuk indikasi aliran dana pada sejumlah pihak," ujar Febri.
Sekadar Diketahui, dalam sidang putusan pada tanggal 20 Juli 2017, dengan terdakwa mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, hanya terdapat beberapa nama yang disebutkan turut menerima aliran dana megakorupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.
Sedangkan nama-nama lainnya, termasuk nama Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto tidak disebutkan sebagai penerima aliran dana. Padahal, KPK sudah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah