Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Yaitu, Irman dan Gusman.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, banding diajukan karena dalam putusan tersebut, terdapat fakta-fakta hukum, baik itu berupa keterangan saksi maupun bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim.
"Sehingga ada beberapa nama yang belum muncul di putusan pertama," kata Febri di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Dalam proses banding tersebut, KPK berharap, majelis hakim baik pada tingkat pengadilan tinggi maupun pada tingkat Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan sejumlah fakta hukum secara lebih komprehensi.
"Sehingga kita bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini, termasuk indikasi aliran dana pada sejumlah pihak," ujar Febri.
Sekadar Diketahui, dalam sidang putusan pada tanggal 20 Juli 2017, dengan terdakwa mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, hanya terdapat beberapa nama yang disebutkan turut menerima aliran dana megakorupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.
Sedangkan nama-nama lainnya, termasuk nama Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto tidak disebutkan sebagai penerima aliran dana. Padahal, KPK sudah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno