Suara.com - Ketua DPR direncanakan menjadi petugas pembaca teks proklamasi pada upacara kenegaraan HUT ke-72 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2017) pekan depan.
Setidaknya sejak dua tahun terakhir, siapa pun yang menjadi ketua DPR ditradisikan sebagai petugas pembaca teks proklamasi.
Tahun 2015, Ketua DPR Setya Novanto menjadi petugas pembaca teks proklamasi. Sementara tahun lalu, 2016, Ade Komarudin yang sempat menggantikan Setnov sebagai ketua DPR menjadi petugas.
Untuk tahun ini, Istana Negara belum mengeluarkan susunan acara untuk perayaan yang akan digelar pada 17 Agustus.
"Kita tunggu saja apa yang diputuskan kepresidenan di sana. Karena di sana lembaga kepresidenan juga mempunyai kewenangan untuk menentukan langkah-langkah yang dilaksanakan di Istana Negara," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di DPR, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Uniknya, kalau tradisi itu berlanjut, Setnov akan menjadi tersangka koruptor pertama yang menjadi petugas pembaca teks proklamasi kemerdekaan.
Sebabnya, Setnov kekinian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dalam kasus ini, Novanto berperan sebagai pengatur proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.
Menurut Agus, dengan adanya status hukum ini, ada kemungkinan Novanto tidak akan mendapat tugas untuk membaca teks proklamasi itu.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Komika Acho: Saya Mewakili Kepentingan Warga
"Yang jelas, segala sesuatu pasti disesuaikan dengan keadaan, sehingga kami ketahui pasti semuanya berjalan sesuai aturan koridor yang ada," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diminta tidak menunjuk Setya Novanto sebagai petugas pembaca teks proklamasi.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menilai, Setnov tak layak menjadi petugas pembaca teks proklamasi karena berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Presiden Jokowi sebaiknya tidak menunjuk Setnov sebagai pembaca teks proklamasi. Itu sebagai simbolisasi negara ini ingin merdeka dari praktik korupsi,” kata Fariz, Minggu (6/8/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka