Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi. Penyidik melimpahkan berkas perkara dan status tersangka kedua penyuap Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba tersebut ke jaksa penuntut umum.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2017).
Penuntut umum KPK memiliki waktu sedikitnya 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan kedua tersangka, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan, keduanya akan segera menjalani persidangan.
Kata Febri, kedua tersangka saat ini sudah diberangkatkan ke Bengkulu dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Bengkulu. Keduanya akan menjalani persidangan di PN Bengkulu.
"Para tersangka dipindahkan ke Rutan kelas IIA Bengkulu. Saat ini dalam perjalanan ke Bengkulu," kata Febri.
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Amin dan Murni hari ini menandatangi berkas pelimpahan milik masing-masing. Amin dan Murni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap upaya penghentian pengumpulan bukti dan keterangan terkait sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Mereka berdua diduga memberikan sejumlah uang kepada Parlin, selaku jaksa di Kejati Bengkulu untuk menghentikan pengumpulan bukti dan keterangan. Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK pun menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp150 juta.
Berita Terkait
-
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK
-
Nama Novanto Hilang di Vonis Irman-Sugiharto, KPK Ajukan Banding
-
Kasus Suap Dana Desa, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
-
Australia Meminta Penerjemah untuk Periksa CCTV Kediaman Novel
-
Eksepsi Ditolak, Miryam S Haryani Siap Hadapi KPK di Persidangan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan