Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi. Penyidik melimpahkan berkas perkara dan status tersangka kedua penyuap Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba tersebut ke jaksa penuntut umum.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2017).
Penuntut umum KPK memiliki waktu sedikitnya 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan kedua tersangka, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan, keduanya akan segera menjalani persidangan.
Kata Febri, kedua tersangka saat ini sudah diberangkatkan ke Bengkulu dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Bengkulu. Keduanya akan menjalani persidangan di PN Bengkulu.
"Para tersangka dipindahkan ke Rutan kelas IIA Bengkulu. Saat ini dalam perjalanan ke Bengkulu," kata Febri.
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Amin dan Murni hari ini menandatangi berkas pelimpahan milik masing-masing. Amin dan Murni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap upaya penghentian pengumpulan bukti dan keterangan terkait sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Mereka berdua diduga memberikan sejumlah uang kepada Parlin, selaku jaksa di Kejati Bengkulu untuk menghentikan pengumpulan bukti dan keterangan. Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK pun menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp150 juta.
Berita Terkait
-
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK
-
Nama Novanto Hilang di Vonis Irman-Sugiharto, KPK Ajukan Banding
-
Kasus Suap Dana Desa, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
-
Australia Meminta Penerjemah untuk Periksa CCTV Kediaman Novel
-
Eksepsi Ditolak, Miryam S Haryani Siap Hadapi KPK di Persidangan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir