Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektornik (e-KTP) Setya Novanto. Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk sang paman.
"Sama seperti sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2017).
Sebelumnya, Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera tersebut pernah beberapa kali dipanggil KPK. Pertama pada tanggal 3 Mei 2017 lalu. Saat itu, Febri mengatakan pemeriksaan Irvanto untuk mendalami sejumlah hal guna menyibak tabir rasuah tersebut.
"Saksi Irvanto kami dalami beberapa hal, seperti terkait Tim Fatmawati. Ya, secara umum, fakta yang muncul dalam persidangan kami mintakan klarifikasi," kata Febri.
Selain itu, lanjut Febri, penyidik juga menanyakan hubungan Irvan dengan Andi Narogong dan saksi lain yang terlibat rapat Tim Fatmawati.
Sebab, sebagaimana dalam surat dakwaan, terdapat rapat di sebuah ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong. Rapat itu membahas rancangan proyek hingga menentukan besaran anggaran proyek e-KTP.
Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
"Karena ini jadi bagian penting dalam konstruksi perkara ini, apakah ada pengaturan dan juga relasi dengan proses penganggaran yang diduga dialokasikan ke sejumlah anggota DPR saat itu," terangnya.
KPK untuk kali kedua memeriksa Irvanto pada tanggal 1 Agustus 2017. Namun, saat keluar dari gedung KPK pada saat itu, Irvanto enggan memberikan komentar.
Baca Juga: Foto Mobil Mewah, Ditjen Pajak Diminta Periksa Raffi Ahmad
KPK juga sudah menggeledah rumah Irvanto yang berada di Kawasan Jakarta Selatan. Hal itu masih terkait kasus yang anggarannya mencapai Rp5,9 triliun tersebut.
Selain Irvanto, KPK hari ini juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk tersangka Setya Novanto. Mereka antara lain adalah Rindoko Dahono Wingit, mantan anggota DPR.
Selanjutnya, Djoko Kartiko Krisno, PNS Kasubag Data dan Informasi Setjen Dukcapil Kemendagri; Dede Tatang; dan terakhir, Ruddy Indarto Raden, Pensiunan PNS Dukcapil Kemendagri.
Berita Terkait
-
Nama Novanto Hilang di Vonis Irman-Sugiharto, KPK Ajukan Banding
-
Fahri Hamzah Harap Novanto Tak 'Ngotot' Pimpin Sidang Tahunan DPR
-
Kasus Suap Dana Desa, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
-
Australia Meminta Penerjemah untuk Periksa CCTV Kediaman Novel
-
Eksepsi Ditolak, Miryam S Haryani Siap Hadapi KPK di Persidangan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya