Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dana desa di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dokumen serta barang bukti elektronik itu berhasil diamankan setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan secara paralel di lima lokasi berbeda di Pamekasan, sejak Jumat hingga Sabtu kemarin.
"Dari lima lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Lima lokasi yang digeledah tersebut yaitu Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, Kantor Inspektorat, Kantor Kejaksaan Negeri, serta Kantor Desa Dassok, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Disebutkan pula, selain itu penyidik juga memeriksa empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pamekasan sebagai saksi di Mapolres Pamekasan.
"Keempatnya diperiksa untuk seluruh tersangka kasus dugaan suap Kajari Pamekasan terkait pulbaket penyelewengan dana desa," ujar Febri.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri untuk pengamanan perkara korupsi dana desa di Pemekasan, Madura. Kelima tersangka tersebut adalah Kajari Pamekasan Rudi Indra, Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin.
Atas perbuatannya, Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Rudi Indra yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra