Suara.com - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo meminta maaf kepada Polri terkait pemukulan yang dilakukan anggotanya, Serda Wira Sinaga terhadap anggota Polantas Bripda Yoga di Pekanbaru, Riau.
Aksi pemukulan tersebut terekam video dan viral di media sosial. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (10/8/2017).
"Atas kejadian tersebut, saya minta maaf kepada Polri. Anggota tersebut saat ini dalam proses penyelidikan," kata Panglima TNI usai Kuliah Umum di London School of Public Relations (LSPR), Jakarta, Jumat (11/8).
Ia mengatakan, Serda Wira Sinaga mengalami gangguan kejiwaan, sehingga melakukan aksi yang tidak baik itu.
"Orangnya sudah ditahan. Orang ini mengalami gangguan kejiwaan, tiap minggu konsultasi. Wartawan bisa cek di Rumah Sakit Jiwa, apakah benar sakit jiwa atau tidak," terangnya.
Dia menjelaskan, proses hukum atas Serda WS dipastikan akan berjalan.
"Sudah ditahan. TNI tak akan mengeluarkan, memecat anggota tanpa proses hukum. Diproses tapi dia sakit jiwa, tapi tetap kita proses hukum. Nanti hukum yang akan menentukan bagaimana," katanya.
Video oknum TNI anggota Komando Resor Militer 031/Wirabima berkelahi memukul helm Polisi Lalu Lintas Pekanbaru di Jalan Sudirman menjadi viral di dunia maya. Aksi pemukulan tersebut direkam sejumlah warga dan pengendara yang saat itu berada di lokasi.
Baca Juga: Tak Sadar Tertipu, Ali Kaget Lihat Kantor First Travel Disegel
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI