Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghormati pihak-pihak yang mengajukan keberatan terkait Undang-Undang Pemilu yang telah disahkan oleh DPR lewat sidang paripurna pada tanggal 21 Juli 2017 lalu.
Namun Tjahjo mengingatkan jika hanya Mahkamah Konstitusi yang berhak untuk memutuskan apakah UU tersebut sesuai atau bertentangan dengan konstitusi.
"Yang berhak menentukan apakah pasal atau UU ini bertentangan konstitusi atau tidak, ya Mahkamah Konstitusi. Parpol, pengurus partai, mantan presiden tidak boleh dan tidak mempunyai kewenangan," kata Tjahjo di Hotel Ventury, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Karena itu, Tjahjo tidak terlalu mempersoalkan sikap pihak-pihak tertentu yang tidak puas dengan UU yang akan diteken Presiden Joko Widodo pekan depan tersebut. Bagi Tjahjo, uji materi ke MK dengan melakukan uji materi adalah salah satu langkah konstitusional.
"Jadi melanggar konstitusi atau tidak itu bukan karena ada tokoh nasional atau parpol. Kalau tidak puas ya bawa ke MK," katanya.
Sejauh ini, UU pemilu tersebut dianggap sudah siap untuk dijadikan acuan pemilihan umum serentak pada Tahun 2019 mendatang.
"Yang dikembalikan oleh Setneg untuk dirapihkan pansus sudah beberapa hari lalu, sudah di paraf oleh menteri-menteri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat presiden bisa meneken. Semoga Minggu depan keluar nomor (UU) nya, itukan ranahnya Setneg," tutup Tjahjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?