Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghormati pihak-pihak yang mengajukan keberatan terkait Undang-Undang Pemilu yang telah disahkan oleh DPR lewat sidang paripurna pada tanggal 21 Juli 2017 lalu.
Namun Tjahjo mengingatkan jika hanya Mahkamah Konstitusi yang berhak untuk memutuskan apakah UU tersebut sesuai atau bertentangan dengan konstitusi.
"Yang berhak menentukan apakah pasal atau UU ini bertentangan konstitusi atau tidak, ya Mahkamah Konstitusi. Parpol, pengurus partai, mantan presiden tidak boleh dan tidak mempunyai kewenangan," kata Tjahjo di Hotel Ventury, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Karena itu, Tjahjo tidak terlalu mempersoalkan sikap pihak-pihak tertentu yang tidak puas dengan UU yang akan diteken Presiden Joko Widodo pekan depan tersebut. Bagi Tjahjo, uji materi ke MK dengan melakukan uji materi adalah salah satu langkah konstitusional.
"Jadi melanggar konstitusi atau tidak itu bukan karena ada tokoh nasional atau parpol. Kalau tidak puas ya bawa ke MK," katanya.
Sejauh ini, UU pemilu tersebut dianggap sudah siap untuk dijadikan acuan pemilihan umum serentak pada Tahun 2019 mendatang.
"Yang dikembalikan oleh Setneg untuk dirapihkan pansus sudah beberapa hari lalu, sudah di paraf oleh menteri-menteri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat presiden bisa meneken. Semoga Minggu depan keluar nomor (UU) nya, itukan ranahnya Setneg," tutup Tjahjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Deddy Sitorus PDIP Semprot NasDem dan Demokrat: Fokus Urus Partai Sendiri yang Sedang Digerogoti!
-
PSI Disebut Tarik Kader dari Partai Lain, Pengamat Singgung Krisis Figur
-
Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Beton di Cikoko, Tak Ada Penumpang di Dalamnya
-
Jakarta Fair 2026 Tembus 1,5 Juta Pengunjung, Sekda DKI Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Kuat
-
Israel Laporkan Kasus Suspek Ebola Kedua, Pasien Baru Pulang dari Kongo
-
Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG
-
Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam