Suara.com - Menteri Dalam Negerj Tjahajo Kumolo menilai tidak adil bila partai yang pendatang baru langsung mengusung calon presiden pada pemilihan umum serentak pada Tahun 2019 mendatang.
Menurut Tjahjo, Undang-Undnag Pemilu Tahun 2017 yang telah disahkan sebagai langkah untuk menguji partai politik yang baru apakah diresponi masyarakat atau sebaliknya.
"Belum teruji apa dipercaya masyarakat atau tidak, kalau baru langsung ikut yak tidak fair lah. Tidak mungkin juga ada calon tunggal," kata Tjahjo saat jadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Politik dan Undang-undnag Pemilu' yang digelar oleh Galang Kemajuan Center di Century Hotel, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Menurut Kader PDI Perjuangan yang kini duduk di pemerintahan tersebut mengatakan bahwa presidential threshold atau ambang batas pemilihan presiden sebesar 20 atau 25 persen dinilai sebagai langkah yang tepat. Karena itu, pihaknya menyayangkan adanya penggiringan opini bahwa putusan di atas sebagai upaya memanipulasi rakyat.
"Memanipulasi rakyat, rakyat yang mana? Sekarang banyak yang ke kanak-kanakan," kata Tjahjo.
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilu setelah melalui proses sidang paripurna pada Jumat (21/7/2017) lalu.
Paripurna teraebut menetapkan secara aklamasi untuk memilih opsi A, yang utamanya menentukan ambang batas pemilihan presiden sebesar 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.
Artinya, partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika menduduki setidaknua 20 persen kursi di DPR. Keputusan tersebut diambil setelah emoat fraksi di DPR yang memilij opsi B dengan ambang batas o persen melakukan aksi walk out.
Baca Juga: Jokowi Belum Pasti Jadi Capres 2019, Tunggu Keputusan Megawati
Tag
Berita Terkait
-
Mendagri: Jangan Jauh-jauh Hari Sudah Tebar Fitnah
-
Hary Tanoe Dukung Jokowi 'Barter Politik'? Mendagri: Rahasia Dong
-
Mendagri Larang Siapapun Menyebut Sebuah Undang-Undang Menyimpang
-
Besaran Dana Bantuan Parpol Belum Diputuskan, Ini Alasan Menkeu
-
Mendagri: Banyak Daerah Siapkan Perda Ormas Anti Pancasila
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?