Suara.com - Menteri Dalam Negerj Tjahajo Kumolo menilai tidak adil bila partai yang pendatang baru langsung mengusung calon presiden pada pemilihan umum serentak pada Tahun 2019 mendatang.
Menurut Tjahjo, Undang-Undnag Pemilu Tahun 2017 yang telah disahkan sebagai langkah untuk menguji partai politik yang baru apakah diresponi masyarakat atau sebaliknya.
"Belum teruji apa dipercaya masyarakat atau tidak, kalau baru langsung ikut yak tidak fair lah. Tidak mungkin juga ada calon tunggal," kata Tjahjo saat jadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Politik dan Undang-undnag Pemilu' yang digelar oleh Galang Kemajuan Center di Century Hotel, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Menurut Kader PDI Perjuangan yang kini duduk di pemerintahan tersebut mengatakan bahwa presidential threshold atau ambang batas pemilihan presiden sebesar 20 atau 25 persen dinilai sebagai langkah yang tepat. Karena itu, pihaknya menyayangkan adanya penggiringan opini bahwa putusan di atas sebagai upaya memanipulasi rakyat.
"Memanipulasi rakyat, rakyat yang mana? Sekarang banyak yang ke kanak-kanakan," kata Tjahjo.
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilu setelah melalui proses sidang paripurna pada Jumat (21/7/2017) lalu.
Paripurna teraebut menetapkan secara aklamasi untuk memilih opsi A, yang utamanya menentukan ambang batas pemilihan presiden sebesar 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.
Artinya, partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika menduduki setidaknua 20 persen kursi di DPR. Keputusan tersebut diambil setelah emoat fraksi di DPR yang memilij opsi B dengan ambang batas o persen melakukan aksi walk out.
Baca Juga: Jokowi Belum Pasti Jadi Capres 2019, Tunggu Keputusan Megawati
Tag
Berita Terkait
-
Mendagri: Jangan Jauh-jauh Hari Sudah Tebar Fitnah
-
Hary Tanoe Dukung Jokowi 'Barter Politik'? Mendagri: Rahasia Dong
-
Mendagri Larang Siapapun Menyebut Sebuah Undang-Undang Menyimpang
-
Besaran Dana Bantuan Parpol Belum Diputuskan, Ini Alasan Menkeu
-
Mendagri: Banyak Daerah Siapkan Perda Ormas Anti Pancasila
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot