Suara.com - Menteri Dalam Negerj Tjahajo Kumolo menilai tidak adil bila partai yang pendatang baru langsung mengusung calon presiden pada pemilihan umum serentak pada Tahun 2019 mendatang.
Menurut Tjahjo, Undang-Undnag Pemilu Tahun 2017 yang telah disahkan sebagai langkah untuk menguji partai politik yang baru apakah diresponi masyarakat atau sebaliknya.
"Belum teruji apa dipercaya masyarakat atau tidak, kalau baru langsung ikut yak tidak fair lah. Tidak mungkin juga ada calon tunggal," kata Tjahjo saat jadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Politik dan Undang-undnag Pemilu' yang digelar oleh Galang Kemajuan Center di Century Hotel, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Menurut Kader PDI Perjuangan yang kini duduk di pemerintahan tersebut mengatakan bahwa presidential threshold atau ambang batas pemilihan presiden sebesar 20 atau 25 persen dinilai sebagai langkah yang tepat. Karena itu, pihaknya menyayangkan adanya penggiringan opini bahwa putusan di atas sebagai upaya memanipulasi rakyat.
"Memanipulasi rakyat, rakyat yang mana? Sekarang banyak yang ke kanak-kanakan," kata Tjahjo.
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilu setelah melalui proses sidang paripurna pada Jumat (21/7/2017) lalu.
Paripurna teraebut menetapkan secara aklamasi untuk memilih opsi A, yang utamanya menentukan ambang batas pemilihan presiden sebesar 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.
Artinya, partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika menduduki setidaknua 20 persen kursi di DPR. Keputusan tersebut diambil setelah emoat fraksi di DPR yang memilij opsi B dengan ambang batas o persen melakukan aksi walk out.
Baca Juga: Jokowi Belum Pasti Jadi Capres 2019, Tunggu Keputusan Megawati
Tag
Berita Terkait
-
Mendagri: Jangan Jauh-jauh Hari Sudah Tebar Fitnah
-
Hary Tanoe Dukung Jokowi 'Barter Politik'? Mendagri: Rahasia Dong
-
Mendagri Larang Siapapun Menyebut Sebuah Undang-Undang Menyimpang
-
Besaran Dana Bantuan Parpol Belum Diputuskan, Ini Alasan Menkeu
-
Mendagri: Banyak Daerah Siapkan Perda Ormas Anti Pancasila
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Fitur e-Audit di e-Katalog Versi 6
-
Eks Penyidik KPK: Korupsi dan Uang Pelicin di Sektor Lingkungan Picu Bencana di Sumatra
-
DPR Desak Pusat Ambil Alih Pendanaan Bencana Sumatra karena APBD Daerah Tak Mampu
-
Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Sumatra Terus Dikebut, Kondisi di Aceh Paling Parah
-
Jelang Nataru 2025, Organda Soroti Jalan Rusak hingga Solar Langka
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Noel
-
Upaya Pemprov DKI Selamatkan Muara Angke dari Ancaman Banjir Rob
-
Utang KUR Petani Korban Bencana Sumatra Dihapus, DPR Nilai Masih Belum Cukup
-
Update Tanggul Muara Baru Bocor Air Laut: Dinas SDA DKI Klaim Sudah Diperbaiki
-
Gubsu Bobby Nasution Bilang Kerugian Akibat Banjir-Longsor di Sumut Rp 9,98 Triliun