Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggap dingin berita tentang tewasnya saksi kunci kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Johanes Marliem. Sebab, kata Tjahjo, hal tersebut tidak mengganggu proses pengadaan e-KTP saat ini.
"Oh nggak ada, kalau proses pengawasannya, proses lainnya saya kira tidak," kata Tjahjo usai menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Politik dan Undang-Undang Pemilu' di Century Hotel, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Menurut Tjahjo, penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 yang digunakan dalam proyek e-KTP tersebut sepenuhnya menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga penegak hukum. Dia juga mengaku tidak mengenal pria yang meninggal di kediamannya di Beverly Grove, Los Angeles, Kamis (10/8/2017) tersebut.
"Yang pertama, saya nggak kenal. Yang kedua, bukan ranah kami untuk mengomentari. Itu masalah ranahnya KPK, penegak hukum. Itu saja," kata Tjahjo.
Namun, dia mengatakan akan muncul sebuah permasalahan nanti, jika perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut ingin menyerahkan tugasnya ke perusahaan di Indonesia. Sebab, dibutuhkan waktu yang panjang untuk kepentingan transfer teknologinya.
"Hanya saja, seandainya nanti kita dengan sekarang yang perusahaan Amerika ini misalnya nanti berpindah ke perusahaan kita misalnya, alih teknologinya kan perlu waktu, belum tentu. Mudah-mudahan mereka beritikad baik menyerahkan. Kalau kita kan perlu waktu untuk itu. Urus Indosat ke Telkomsel saja hampir setahun," kata Tjahjo.
"Tetapi, secara prinsip kami serahkan ke KPK, semua masalah-masalah hukumnya. Saya ingin cepat selesai, mudah-mudahan," katanya.
Untuk diketahui, Marliem disebut sebagai sosok yang mempunyai rekaman pembicaraan pertemuan dengan para pengambil kebijakan proyek e-KTP. Pertemuan itu juga disebut turut dihadiri Ketua DPR RI.
KPK juga disebut telah menemui Marliem di AS. Marliem sendiri pernah dijadwalkan oleh KPK untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Baca Juga: Begini Wujud Cinta Sanksi e-KTP Johannes Marliem ke Orangutan
Tapi, hingga persidangan vonis untuk Irman dan Sugiharto, Marliem tak pernah bisa dihadirkan dalam sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting