Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggap dingin berita tentang tewasnya saksi kunci kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Johanes Marliem. Sebab, kata Tjahjo, hal tersebut tidak mengganggu proses pengadaan e-KTP saat ini.
"Oh nggak ada, kalau proses pengawasannya, proses lainnya saya kira tidak," kata Tjahjo usai menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Politik dan Undang-Undang Pemilu' di Century Hotel, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Menurut Tjahjo, penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 yang digunakan dalam proyek e-KTP tersebut sepenuhnya menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga penegak hukum. Dia juga mengaku tidak mengenal pria yang meninggal di kediamannya di Beverly Grove, Los Angeles, Kamis (10/8/2017) tersebut.
"Yang pertama, saya nggak kenal. Yang kedua, bukan ranah kami untuk mengomentari. Itu masalah ranahnya KPK, penegak hukum. Itu saja," kata Tjahjo.
Namun, dia mengatakan akan muncul sebuah permasalahan nanti, jika perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut ingin menyerahkan tugasnya ke perusahaan di Indonesia. Sebab, dibutuhkan waktu yang panjang untuk kepentingan transfer teknologinya.
"Hanya saja, seandainya nanti kita dengan sekarang yang perusahaan Amerika ini misalnya nanti berpindah ke perusahaan kita misalnya, alih teknologinya kan perlu waktu, belum tentu. Mudah-mudahan mereka beritikad baik menyerahkan. Kalau kita kan perlu waktu untuk itu. Urus Indosat ke Telkomsel saja hampir setahun," kata Tjahjo.
"Tetapi, secara prinsip kami serahkan ke KPK, semua masalah-masalah hukumnya. Saya ingin cepat selesai, mudah-mudahan," katanya.
Untuk diketahui, Marliem disebut sebagai sosok yang mempunyai rekaman pembicaraan pertemuan dengan para pengambil kebijakan proyek e-KTP. Pertemuan itu juga disebut turut dihadiri Ketua DPR RI.
KPK juga disebut telah menemui Marliem di AS. Marliem sendiri pernah dijadwalkan oleh KPK untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Baca Juga: Begini Wujud Cinta Sanksi e-KTP Johannes Marliem ke Orangutan
Tapi, hingga persidangan vonis untuk Irman dan Sugiharto, Marliem tak pernah bisa dihadirkan dalam sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang