Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggap dingin berita tentang tewasnya saksi kunci kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Johanes Marliem. Sebab, kata Tjahjo, hal tersebut tidak mengganggu proses pengadaan e-KTP saat ini.
"Oh nggak ada, kalau proses pengawasannya, proses lainnya saya kira tidak," kata Tjahjo usai menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Politik dan Undang-Undang Pemilu' di Century Hotel, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Menurut Tjahjo, penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 yang digunakan dalam proyek e-KTP tersebut sepenuhnya menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga penegak hukum. Dia juga mengaku tidak mengenal pria yang meninggal di kediamannya di Beverly Grove, Los Angeles, Kamis (10/8/2017) tersebut.
"Yang pertama, saya nggak kenal. Yang kedua, bukan ranah kami untuk mengomentari. Itu masalah ranahnya KPK, penegak hukum. Itu saja," kata Tjahjo.
Namun, dia mengatakan akan muncul sebuah permasalahan nanti, jika perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut ingin menyerahkan tugasnya ke perusahaan di Indonesia. Sebab, dibutuhkan waktu yang panjang untuk kepentingan transfer teknologinya.
"Hanya saja, seandainya nanti kita dengan sekarang yang perusahaan Amerika ini misalnya nanti berpindah ke perusahaan kita misalnya, alih teknologinya kan perlu waktu, belum tentu. Mudah-mudahan mereka beritikad baik menyerahkan. Kalau kita kan perlu waktu untuk itu. Urus Indosat ke Telkomsel saja hampir setahun," kata Tjahjo.
"Tetapi, secara prinsip kami serahkan ke KPK, semua masalah-masalah hukumnya. Saya ingin cepat selesai, mudah-mudahan," katanya.
Untuk diketahui, Marliem disebut sebagai sosok yang mempunyai rekaman pembicaraan pertemuan dengan para pengambil kebijakan proyek e-KTP. Pertemuan itu juga disebut turut dihadiri Ketua DPR RI.
KPK juga disebut telah menemui Marliem di AS. Marliem sendiri pernah dijadwalkan oleh KPK untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Baca Juga: Begini Wujud Cinta Sanksi e-KTP Johannes Marliem ke Orangutan
Tapi, hingga persidangan vonis untuk Irman dan Sugiharto, Marliem tak pernah bisa dihadirkan dalam sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek