Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggap dingin berita tentang tewasnya saksi kunci kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Johanes Marliem. Sebab, kata Tjahjo, hal tersebut tidak mengganggu proses pengadaan e-KTP saat ini.
"Oh nggak ada, kalau proses pengawasannya, proses lainnya saya kira tidak," kata Tjahjo usai menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Politik dan Undang-Undang Pemilu' di Century Hotel, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Menurut Tjahjo, penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 yang digunakan dalam proyek e-KTP tersebut sepenuhnya menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga penegak hukum. Dia juga mengaku tidak mengenal pria yang meninggal di kediamannya di Beverly Grove, Los Angeles, Kamis (10/8/2017) tersebut.
"Yang pertama, saya nggak kenal. Yang kedua, bukan ranah kami untuk mengomentari. Itu masalah ranahnya KPK, penegak hukum. Itu saja," kata Tjahjo.
Namun, dia mengatakan akan muncul sebuah permasalahan nanti, jika perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut ingin menyerahkan tugasnya ke perusahaan di Indonesia. Sebab, dibutuhkan waktu yang panjang untuk kepentingan transfer teknologinya.
"Hanya saja, seandainya nanti kita dengan sekarang yang perusahaan Amerika ini misalnya nanti berpindah ke perusahaan kita misalnya, alih teknologinya kan perlu waktu, belum tentu. Mudah-mudahan mereka beritikad baik menyerahkan. Kalau kita kan perlu waktu untuk itu. Urus Indosat ke Telkomsel saja hampir setahun," kata Tjahjo.
"Tetapi, secara prinsip kami serahkan ke KPK, semua masalah-masalah hukumnya. Saya ingin cepat selesai, mudah-mudahan," katanya.
Untuk diketahui, Marliem disebut sebagai sosok yang mempunyai rekaman pembicaraan pertemuan dengan para pengambil kebijakan proyek e-KTP. Pertemuan itu juga disebut turut dihadiri Ketua DPR RI.
KPK juga disebut telah menemui Marliem di AS. Marliem sendiri pernah dijadwalkan oleh KPK untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Baca Juga: Begini Wujud Cinta Sanksi e-KTP Johannes Marliem ke Orangutan
Tapi, hingga persidangan vonis untuk Irman dan Sugiharto, Marliem tak pernah bisa dihadirkan dalam sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya