Suara.com - Jaksa KPK menuntut bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8/2017). Patrialis dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi undang-undang di MK.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun enam bulan kepada terdakwa Patrialis Akbar," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Patrialis juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta, dan kalau tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai 10 ribu dollar Amerika Serikat dan Rp4 juta.
Sebelumnya, KPK mendakwa Patrialis menerima suap sebesar 70 ribu dollar AS dan Rp4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman. Selain itu, Patrialis juga didakwa menerima janji uang sebesar Rp2 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan yang disidang di MK.
Sementara dalam dakwaan disebutkan Basuki dan Fenny (penyuap) pada pertengahan Agustus 2016 meminta bantuan Kamaludin (teman Patrialis) untuk bicara kepada Patrialis. Tujuannya agar MK mau mengabulkan permohonan uji materi perkara nomor 129/ PUU-XIII/ 2015.
Ketika bertemu Patrialis di Jakarta Golf Club Rawamangun, Jakarta Timur, Kamaludin menyampaikan pesan Basuki dan Fenny. .
Basuki dan Fenny menyerahkan uang 20 ribu dollar AS ke Kamaludin di Restoran Paul, Mal Pacific Place, pada tanggal 22 september 2016. Uang itu untuk keperluan Kamaludin bermain golf di Batam dan Jakarta bersama Patrialis guna memuluskan uji materi UU Nomor.41 Tahun 2014.
Lalu, uang sebanyak 10 ribu dollar AS diberikan lagi kepada Kamaludin di Hotel Mandarin Oriental pada tanggal 13 Oktober 2016. Kamaludin menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan kegiatan golf dengan Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Gozali di Batam.
Di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun pada tanggal 19 Oktober 2016, Patrialis menyarankan Basuki dan Fenny mendekati dua hakim konstitusi lain, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.
Patrialis menginformasikan bahwa Gede Palguna dan Manahan yang pada awalnya berpendapat untuk mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lain untuk melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.
Patrialis menyarankan agar terdakwa membuat surat pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut. Namun, pada akhirnya saran tersebut tidak disetujui oleh terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi