Tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Salah satu orang yang disebut jaksa diperkaya oleh perbuatan Andi adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, beserta 6 orang anggota Panitia Pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota Tim Teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014, serta memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT. LEN Industri, PT. Quadra Solution, PT. Sandipala Arthaputra, PT. Sucofindo, manajemen bersama konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39," kata jaksa Irene Putri.
Salah satu nama yaitu Johannes Marliem kini menjadi sorotan publik. Marliem merupakan saksi kunci kasus korupsi e-KTP yang meninggal dunia secara misterius di Amerika Serikat. Marliem merupakan Direktur PT. Biomorf.
Dikatakan, tindak pidana tersebut berawal dari adanya program e-KTP yang dicanangkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Ia sebagai pengusaha tertarik untuk turut serta dalam pengerjaan proyek tersebut.
Andi dinilai dengan sengaja mengarahkan perusahaan tertentu agar menjadi pemenang lelang proyek e-KTP. Perusahaan yang dimaksud adalah konsorsium PNRI.
Dalam melakukan aksi, Andi tidak sendirian. Ia bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi WIjaya, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini , Ketua Fraksi Partai Golkar (kini Ketua DPR) Setya Novanto, dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Drajat Wisnu Setyawan.
"Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara," kata Irene.
Untuk memuluskan aksi, katanya, berlangsung sejumlah pertemuan di lokasi yang berbeda. Pertemuan dilakukan mulai kurun waktu November 2009 hingga Mei 2015.
"Tempat-tempat tersebut antara lain di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-3, dan di Hotel Sultan Jalan Gatot Subroto," katanya.
Akibat perbuatannya itu, Andi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, beserta 6 orang anggota Panitia Pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota Tim Teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014, serta memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT. LEN Industri, PT. Quadra Solution, PT. Sandipala Arthaputra, PT. Sucofindo, manajemen bersama konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39," kata jaksa Irene Putri.
Salah satu nama yaitu Johannes Marliem kini menjadi sorotan publik. Marliem merupakan saksi kunci kasus korupsi e-KTP yang meninggal dunia secara misterius di Amerika Serikat. Marliem merupakan Direktur PT. Biomorf.
Dikatakan, tindak pidana tersebut berawal dari adanya program e-KTP yang dicanangkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Ia sebagai pengusaha tertarik untuk turut serta dalam pengerjaan proyek tersebut.
Andi dinilai dengan sengaja mengarahkan perusahaan tertentu agar menjadi pemenang lelang proyek e-KTP. Perusahaan yang dimaksud adalah konsorsium PNRI.
Dalam melakukan aksi, Andi tidak sendirian. Ia bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi WIjaya, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini , Ketua Fraksi Partai Golkar (kini Ketua DPR) Setya Novanto, dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Drajat Wisnu Setyawan.
"Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara," kata Irene.
Untuk memuluskan aksi, katanya, berlangsung sejumlah pertemuan di lokasi yang berbeda. Pertemuan dilakukan mulai kurun waktu November 2009 hingga Mei 2015.
"Tempat-tempat tersebut antara lain di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-3, dan di Hotel Sultan Jalan Gatot Subroto," katanya.
Akibat perbuatannya itu, Andi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!