Tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Salah satu orang yang disebut jaksa diperkaya oleh perbuatan Andi adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, beserta 6 orang anggota Panitia Pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota Tim Teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014, serta memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT. LEN Industri, PT. Quadra Solution, PT. Sandipala Arthaputra, PT. Sucofindo, manajemen bersama konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39," kata jaksa Irene Putri.
Salah satu nama yaitu Johannes Marliem kini menjadi sorotan publik. Marliem merupakan saksi kunci kasus korupsi e-KTP yang meninggal dunia secara misterius di Amerika Serikat. Marliem merupakan Direktur PT. Biomorf.
Dikatakan, tindak pidana tersebut berawal dari adanya program e-KTP yang dicanangkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Ia sebagai pengusaha tertarik untuk turut serta dalam pengerjaan proyek tersebut.
Andi dinilai dengan sengaja mengarahkan perusahaan tertentu agar menjadi pemenang lelang proyek e-KTP. Perusahaan yang dimaksud adalah konsorsium PNRI.
Dalam melakukan aksi, Andi tidak sendirian. Ia bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi WIjaya, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini , Ketua Fraksi Partai Golkar (kini Ketua DPR) Setya Novanto, dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Drajat Wisnu Setyawan.
"Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara," kata Irene.
Untuk memuluskan aksi, katanya, berlangsung sejumlah pertemuan di lokasi yang berbeda. Pertemuan dilakukan mulai kurun waktu November 2009 hingga Mei 2015.
"Tempat-tempat tersebut antara lain di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-3, dan di Hotel Sultan Jalan Gatot Subroto," katanya.
Akibat perbuatannya itu, Andi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, beserta 6 orang anggota Panitia Pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota Tim Teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014, serta memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT. LEN Industri, PT. Quadra Solution, PT. Sandipala Arthaputra, PT. Sucofindo, manajemen bersama konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39," kata jaksa Irene Putri.
Salah satu nama yaitu Johannes Marliem kini menjadi sorotan publik. Marliem merupakan saksi kunci kasus korupsi e-KTP yang meninggal dunia secara misterius di Amerika Serikat. Marliem merupakan Direktur PT. Biomorf.
Dikatakan, tindak pidana tersebut berawal dari adanya program e-KTP yang dicanangkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Ia sebagai pengusaha tertarik untuk turut serta dalam pengerjaan proyek tersebut.
Andi dinilai dengan sengaja mengarahkan perusahaan tertentu agar menjadi pemenang lelang proyek e-KTP. Perusahaan yang dimaksud adalah konsorsium PNRI.
Dalam melakukan aksi, Andi tidak sendirian. Ia bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi WIjaya, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini , Ketua Fraksi Partai Golkar (kini Ketua DPR) Setya Novanto, dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Drajat Wisnu Setyawan.
"Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara," kata Irene.
Untuk memuluskan aksi, katanya, berlangsung sejumlah pertemuan di lokasi yang berbeda. Pertemuan dilakukan mulai kurun waktu November 2009 hingga Mei 2015.
"Tempat-tempat tersebut antara lain di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-3, dan di Hotel Sultan Jalan Gatot Subroto," katanya.
Akibat perbuatannya itu, Andi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan