Twitter Johannes Marliem.
Penyebab kematian saksi kunci kasus korupsi e-KTP, Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, masih misterius. Apakah Mabes Polri akan mengusut kasus ini?
"Pertama, yurisdiksinya ada di Amerika atau TKP (tempat kejadian perkara) di sana. Maka yang menangani adalah otoritas atau kepolisian dari Amerika, oleh sebab itu Polri tidak ikut campur. Kedua yang bersangkutan adalah terkait kasus di KPK, jadi Polri tidak berwenang," kata Kepala Divisi Humas Pori Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).
Mabes Polri baru bisa menyelidiki kasus kematian Johannes Marliem yang simpang siur itu jika diminta otoritas FBI. Namun, sampai sekarang belum ada permintaan FBI kepada Mabes Polri.
penyelidikan kasus tersebut.
"Kan TKP-nya di sana, kecuali kalau memang dari otoritas atau FBI minta bantuan, baru kami akan bantu. Sampai sekarang belum (permintaan bantuan), kami hanya dapat informasi dari media dan FBI, tapi tak ada permintaan bantuan," terang dia.
Berdasarkan informasi yang beredar, Marliem meninggal dunia karena bunuh diri di rumahnya, Beverly Grove, Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Johannes memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP yang turut dihadiri oleh (sekarang) Ketua DPR Setya Novanto). Rekaman tersebut disimpan oleh Marliem selama empat tahun.
Dalam surat dakwaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong tadi, kaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut nama Marliem.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, beserta 6 orang anggota Panitia Pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014, serta memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT. LEN Industri, PT. Quadra Solution, PT. Sandipala Arthaputra, PT. Sucofindo, manajemen bersama konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39," kata jaksa Irene Putri.
"Pertama, yurisdiksinya ada di Amerika atau TKP (tempat kejadian perkara) di sana. Maka yang menangani adalah otoritas atau kepolisian dari Amerika, oleh sebab itu Polri tidak ikut campur. Kedua yang bersangkutan adalah terkait kasus di KPK, jadi Polri tidak berwenang," kata Kepala Divisi Humas Pori Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).
Mabes Polri baru bisa menyelidiki kasus kematian Johannes Marliem yang simpang siur itu jika diminta otoritas FBI. Namun, sampai sekarang belum ada permintaan FBI kepada Mabes Polri.
penyelidikan kasus tersebut.
"Kan TKP-nya di sana, kecuali kalau memang dari otoritas atau FBI minta bantuan, baru kami akan bantu. Sampai sekarang belum (permintaan bantuan), kami hanya dapat informasi dari media dan FBI, tapi tak ada permintaan bantuan," terang dia.
Berdasarkan informasi yang beredar, Marliem meninggal dunia karena bunuh diri di rumahnya, Beverly Grove, Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Johannes memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP yang turut dihadiri oleh (sekarang) Ketua DPR Setya Novanto). Rekaman tersebut disimpan oleh Marliem selama empat tahun.
Dalam surat dakwaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong tadi, kaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut nama Marliem.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, beserta 6 orang anggota Panitia Pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014, serta memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT. LEN Industri, PT. Quadra Solution, PT. Sandipala Arthaputra, PT. Sucofindo, manajemen bersama konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39," kata jaksa Irene Putri.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Seskab Teddy Ungkap SBY dan Jokowi Hadir di Istana, Megawati Masih Teka-teki
-
Polda Sumut Sita 2 Ekskavator di Mandailing Natal, Upaya Angkut Alat Bukti Sempat Dihalangi Oknum
-
Jika Gagal Hadirkan Damai, HNW Minta Prabowo Cabut dari BoP
-
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang Termasuk Sekda ke Jakarta!
-
Kedubes AS di Arab Saudi Tutup Total Usai Serangan Drone, Layanan Darurat Dibatalkan
-
Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Perkuat Layanan Digital PMI, Finnet dan KP2MI Resmikan Kerja Sama Strategis
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU