Twitter Johannes Marliem.
Penyebab kematian saksi kunci kasus korupsi e-KTP, Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, masih misterius. Apakah Mabes Polri akan mengusut kasus ini?
"Pertama, yurisdiksinya ada di Amerika atau TKP (tempat kejadian perkara) di sana. Maka yang menangani adalah otoritas atau kepolisian dari Amerika, oleh sebab itu Polri tidak ikut campur. Kedua yang bersangkutan adalah terkait kasus di KPK, jadi Polri tidak berwenang," kata Kepala Divisi Humas Pori Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).
Mabes Polri baru bisa menyelidiki kasus kematian Johannes Marliem yang simpang siur itu jika diminta otoritas FBI. Namun, sampai sekarang belum ada permintaan FBI kepada Mabes Polri.
penyelidikan kasus tersebut.
"Kan TKP-nya di sana, kecuali kalau memang dari otoritas atau FBI minta bantuan, baru kami akan bantu. Sampai sekarang belum (permintaan bantuan), kami hanya dapat informasi dari media dan FBI, tapi tak ada permintaan bantuan," terang dia.
Berdasarkan informasi yang beredar, Marliem meninggal dunia karena bunuh diri di rumahnya, Beverly Grove, Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Johannes memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP yang turut dihadiri oleh (sekarang) Ketua DPR Setya Novanto). Rekaman tersebut disimpan oleh Marliem selama empat tahun.
Dalam surat dakwaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong tadi, kaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut nama Marliem.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, beserta 6 orang anggota Panitia Pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014, serta memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT. LEN Industri, PT. Quadra Solution, PT. Sandipala Arthaputra, PT. Sucofindo, manajemen bersama konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39," kata jaksa Irene Putri.
"Pertama, yurisdiksinya ada di Amerika atau TKP (tempat kejadian perkara) di sana. Maka yang menangani adalah otoritas atau kepolisian dari Amerika, oleh sebab itu Polri tidak ikut campur. Kedua yang bersangkutan adalah terkait kasus di KPK, jadi Polri tidak berwenang," kata Kepala Divisi Humas Pori Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).
Mabes Polri baru bisa menyelidiki kasus kematian Johannes Marliem yang simpang siur itu jika diminta otoritas FBI. Namun, sampai sekarang belum ada permintaan FBI kepada Mabes Polri.
penyelidikan kasus tersebut.
"Kan TKP-nya di sana, kecuali kalau memang dari otoritas atau FBI minta bantuan, baru kami akan bantu. Sampai sekarang belum (permintaan bantuan), kami hanya dapat informasi dari media dan FBI, tapi tak ada permintaan bantuan," terang dia.
Berdasarkan informasi yang beredar, Marliem meninggal dunia karena bunuh diri di rumahnya, Beverly Grove, Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Johannes memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP yang turut dihadiri oleh (sekarang) Ketua DPR Setya Novanto). Rekaman tersebut disimpan oleh Marliem selama empat tahun.
Dalam surat dakwaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong tadi, kaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut nama Marliem.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, beserta 6 orang anggota Panitia Pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014, serta memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT. LEN Industri, PT. Quadra Solution, PT. Sandipala Arthaputra, PT. Sucofindo, manajemen bersama konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39," kata jaksa Irene Putri.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Kaleidoskop Satu Dekade Shopee: Menciptakan Dampak Bagi Ekosistem melalui Inovasi & Kolaborasi
-
Mendagri dan Menko PMK Bahas Kebutuhan Masyarakat Aceh Tamiang dan Aceh Timur Pascabencana
-
Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total