Suara.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Muhadkly MT alias Acho, akhirnya benar-benar berdamai dengan pihak pengelola apartemen Green Pramuka City yang memidanakan dirinya. Kedunaya telah menandatangani nota kesepahaman perdamaian di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017).
Pantauan Suara.com, pengacara dari pihak Apartemen Green Pramuka City, Muhammad Rizal Siregar, tiba-tiba datang ke lokasi konferensi pers Acho dan pengacaranya. Saat itu, Acho tengah menerangkan kepada media bahwa pengelola Green Pramuka City tidak kooperatif dalam proses perdamaian yang sedang ditempuh.
Dikatakan Acho kala itu, pengelola apartemen itu bersikukuh meminta dirinya minta maaf secara terbuka di hadapan publik. Selain itu, Acho juga diminta untuk menghapus blog pribadinya. Akan tetapi, Acho menolak memenuhi permintaan pihak apartemen, dan tidak mau menandatangani nota kesepahaman yang ditawarkan oleh pihak apartemen.
Acho memiliki draf nota perdamaian sendiri, yang di dalamnya tidak ada permohonan maaf sepihak, atau dua belah pihak sama-sama meminta maaf. Acho juga meminta supaya pihak apartemen menarik laporan di Polda Metro Jaya.
Saat memberikan keterangan seperti itulah, tiba-tiba pengacara Green Pramuka City, Muhammad Rizal Siregar, datang dan langsung menandatangani draf yang ditawarkan Acho.
"Kita juga kaget tadi. Kan beberapa menit yang lalu presscon kita itu masih memberitakan, (bahwa) semalam kita deadlock dan perdamaian belum ada. Tapi tiba-tiba mereka datang dan mau mengikuti komitmen kita," kata Acho di Mega Kuningan.
Dikatakan Acho lagi, sebagai pihak yang ingin menunjukkan niat baik, ia tidak mau mengutamakan rasa gengsi. Oleh sebab itu, ia pun mau berdamai dengan pihak Green Pramuka City.
"Kalau memang mereka itu serius, mereka mau mengikuti kesepakatan yang disepakati di awal, ya udah, kita tungguin. Akhirnya mereka datang, dan kita cek lagi, sudah sesuai nih," ujar Acho.
"Karena sekarang dianya langsung datang di hari yang sama, ya, saya tandatangani," ujar Acho menambahkan.
Namun demikian, ia belum menilai bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut telah final, sebelum pihak apartemen Green Pramuka City mencabut laporannya di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Jadi kalau ditanya apakah nota kesepakatannya sudah, sudah. Tapi pencabutan pelaporannya belum. Rencananya besok pagi. Apakah besok benar-benar menjalankan komitmennya? Kita lihat," kata Acho.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya