Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jakarta Arpan menjelaskan kenapa mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mendapatkan remisi tahanan pada perayaan HUT RI ke 72, hari ini. Ahok kini ditahan di Mako Brimob Polri setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
"Ahok ini kan ditahan dari bulan Mei. Mei ke Agustus kan belum enam bulan, jadi belum bisa dapat remisi," ujar Arpan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017). Ahok mulai menjalani masa penahanan pada 9 Mei 2017.
Arpan menambahkan Ahok baru bisa mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal 25 Desember 2017. Tetapi, potongan masa penahanan yang akan didapatkan Ahok tidak sampai satu bulan penuh, melainkan hanya 15 hari.
"Mudah-mudahan kalau nasrani kan ada remisi keagamaan, natal bisa diberikan remisi. 15 hari itu remisi khusus keagamaan. Nggak ada langsung 1 bulan. Baru berikutnya bertahap sampai satu bulan," kata Arpan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi mengatur tentang narapidana yang berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi setelah menjalani masa tahanan minimal enam bulan pidana.
"Kalau enam bulan pidana, remisi satu bulan. Tahun pertama pidana, dia dapat remisi dua bulan. Begitu tahun kedua besok, tiga bulan dan seterusnya. Paling banyak enam bulan," kata dia.
"Jadi saya sekaligus menghilangkan konotasi persepsi masyarakat bahwa remisi tidak diperjualbelikan. Tidak ada, sudah ada koridornya. Siapapun yang bermain remisi pasti ketahuan," Arpan menambahkan.
"Ahok ini kan ditahan dari bulan Mei. Mei ke Agustus kan belum enam bulan, jadi belum bisa dapat remisi," ujar Arpan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017). Ahok mulai menjalani masa penahanan pada 9 Mei 2017.
Arpan menambahkan Ahok baru bisa mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal 25 Desember 2017. Tetapi, potongan masa penahanan yang akan didapatkan Ahok tidak sampai satu bulan penuh, melainkan hanya 15 hari.
"Mudah-mudahan kalau nasrani kan ada remisi keagamaan, natal bisa diberikan remisi. 15 hari itu remisi khusus keagamaan. Nggak ada langsung 1 bulan. Baru berikutnya bertahap sampai satu bulan," kata Arpan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi mengatur tentang narapidana yang berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi setelah menjalani masa tahanan minimal enam bulan pidana.
"Kalau enam bulan pidana, remisi satu bulan. Tahun pertama pidana, dia dapat remisi dua bulan. Begitu tahun kedua besok, tiga bulan dan seterusnya. Paling banyak enam bulan," kata dia.
"Jadi saya sekaligus menghilangkan konotasi persepsi masyarakat bahwa remisi tidak diperjualbelikan. Tidak ada, sudah ada koridornya. Siapapun yang bermain remisi pasti ketahuan," Arpan menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum