Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jakarta Arpan menjelaskan kenapa mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mendapatkan remisi tahanan pada perayaan HUT RI ke 72, hari ini. Ahok kini ditahan di Mako Brimob Polri setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
"Ahok ini kan ditahan dari bulan Mei. Mei ke Agustus kan belum enam bulan, jadi belum bisa dapat remisi," ujar Arpan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017). Ahok mulai menjalani masa penahanan pada 9 Mei 2017.
Arpan menambahkan Ahok baru bisa mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal 25 Desember 2017. Tetapi, potongan masa penahanan yang akan didapatkan Ahok tidak sampai satu bulan penuh, melainkan hanya 15 hari.
"Mudah-mudahan kalau nasrani kan ada remisi keagamaan, natal bisa diberikan remisi. 15 hari itu remisi khusus keagamaan. Nggak ada langsung 1 bulan. Baru berikutnya bertahap sampai satu bulan," kata Arpan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi mengatur tentang narapidana yang berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi setelah menjalani masa tahanan minimal enam bulan pidana.
"Kalau enam bulan pidana, remisi satu bulan. Tahun pertama pidana, dia dapat remisi dua bulan. Begitu tahun kedua besok, tiga bulan dan seterusnya. Paling banyak enam bulan," kata dia.
"Jadi saya sekaligus menghilangkan konotasi persepsi masyarakat bahwa remisi tidak diperjualbelikan. Tidak ada, sudah ada koridornya. Siapapun yang bermain remisi pasti ketahuan," Arpan menambahkan.
"Ahok ini kan ditahan dari bulan Mei. Mei ke Agustus kan belum enam bulan, jadi belum bisa dapat remisi," ujar Arpan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017). Ahok mulai menjalani masa penahanan pada 9 Mei 2017.
Arpan menambahkan Ahok baru bisa mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal 25 Desember 2017. Tetapi, potongan masa penahanan yang akan didapatkan Ahok tidak sampai satu bulan penuh, melainkan hanya 15 hari.
"Mudah-mudahan kalau nasrani kan ada remisi keagamaan, natal bisa diberikan remisi. 15 hari itu remisi khusus keagamaan. Nggak ada langsung 1 bulan. Baru berikutnya bertahap sampai satu bulan," kata Arpan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi mengatur tentang narapidana yang berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi setelah menjalani masa tahanan minimal enam bulan pidana.
"Kalau enam bulan pidana, remisi satu bulan. Tahun pertama pidana, dia dapat remisi dua bulan. Begitu tahun kedua besok, tiga bulan dan seterusnya. Paling banyak enam bulan," kata dia.
"Jadi saya sekaligus menghilangkan konotasi persepsi masyarakat bahwa remisi tidak diperjualbelikan. Tidak ada, sudah ada koridornya. Siapapun yang bermain remisi pasti ketahuan," Arpan menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!