Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jakarta Arpan menjelaskan kenapa mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mendapatkan remisi tahanan pada perayaan HUT RI ke 72, hari ini. Ahok kini ditahan di Mako Brimob Polri setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
"Ahok ini kan ditahan dari bulan Mei. Mei ke Agustus kan belum enam bulan, jadi belum bisa dapat remisi," ujar Arpan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017). Ahok mulai menjalani masa penahanan pada 9 Mei 2017.
Arpan menambahkan Ahok baru bisa mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal 25 Desember 2017. Tetapi, potongan masa penahanan yang akan didapatkan Ahok tidak sampai satu bulan penuh, melainkan hanya 15 hari.
"Mudah-mudahan kalau nasrani kan ada remisi keagamaan, natal bisa diberikan remisi. 15 hari itu remisi khusus keagamaan. Nggak ada langsung 1 bulan. Baru berikutnya bertahap sampai satu bulan," kata Arpan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi mengatur tentang narapidana yang berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi setelah menjalani masa tahanan minimal enam bulan pidana.
"Kalau enam bulan pidana, remisi satu bulan. Tahun pertama pidana, dia dapat remisi dua bulan. Begitu tahun kedua besok, tiga bulan dan seterusnya. Paling banyak enam bulan," kata dia.
"Jadi saya sekaligus menghilangkan konotasi persepsi masyarakat bahwa remisi tidak diperjualbelikan. Tidak ada, sudah ada koridornya. Siapapun yang bermain remisi pasti ketahuan," Arpan menambahkan.
"Ahok ini kan ditahan dari bulan Mei. Mei ke Agustus kan belum enam bulan, jadi belum bisa dapat remisi," ujar Arpan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2017). Ahok mulai menjalani masa penahanan pada 9 Mei 2017.
Arpan menambahkan Ahok baru bisa mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal 25 Desember 2017. Tetapi, potongan masa penahanan yang akan didapatkan Ahok tidak sampai satu bulan penuh, melainkan hanya 15 hari.
"Mudah-mudahan kalau nasrani kan ada remisi keagamaan, natal bisa diberikan remisi. 15 hari itu remisi khusus keagamaan. Nggak ada langsung 1 bulan. Baru berikutnya bertahap sampai satu bulan," kata Arpan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi mengatur tentang narapidana yang berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi setelah menjalani masa tahanan minimal enam bulan pidana.
"Kalau enam bulan pidana, remisi satu bulan. Tahun pertama pidana, dia dapat remisi dua bulan. Begitu tahun kedua besok, tiga bulan dan seterusnya. Paling banyak enam bulan," kata dia.
"Jadi saya sekaligus menghilangkan konotasi persepsi masyarakat bahwa remisi tidak diperjualbelikan. Tidak ada, sudah ada koridornya. Siapapun yang bermain remisi pasti ketahuan," Arpan menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah