Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab di KJRI Jeddah, Arab Saudi, antara lain sebagai saksi untuk tersangka kasus pornografi Firza Husein. Dalam kasus ini, keterangan Rizieq dibutuhkan untuk melengkapi berkas seusai petunjuk jaksa penuntut umum.
"Kan gini ada beberapa hal yang perlu dilengkapi juga. Tidak hanya pada keterangan pak habib juga, tetapi ada hal lain sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan gitu. Nah sekarang ini kita lagi lengkapi," kata Adi di Polda Metro Jaya, Minggu (20/8/2017)
Dalam kasus yang sama, Rizieq juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijadikan tersangka setelah penyidik lebih dulu menjadikan Firza tersangka. Berkas Firza sudah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.
Adi mengatakan penyidik juga masih membutuhkan keterangan saksi ahli untuk melengkapi berkas.
Adi menekankan polisi akan tetap menghormati hak-hak tersangka.
"Kemudian terkait dengan hak-haknya tersangka ya kan. Hak tersangka itu yang penting adalah tersangka diberikan hak menghadirkan saksi yang menguntungkan," katanya.
Termasuk mengenai keinginan Rizieq lewat pengacaranya agar semua kasus yang menjeratnya dihentikan karena Rizieq berpendapat tidak adil, juga dihormati polisi.
Menurut Adi tentunya pengacara Rizieq memahami prosedur hukum mengenai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan.
"Sebenarnya pengacara lebih mengetahuilah gitu, lebih tahu syarat-syarat SP3 itu apa, tersangka lebih tahu," kata dia.
"Kan gini ada beberapa hal yang perlu dilengkapi juga. Tidak hanya pada keterangan pak habib juga, tetapi ada hal lain sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan gitu. Nah sekarang ini kita lagi lengkapi," kata Adi di Polda Metro Jaya, Minggu (20/8/2017)
Dalam kasus yang sama, Rizieq juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijadikan tersangka setelah penyidik lebih dulu menjadikan Firza tersangka. Berkas Firza sudah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.
Adi mengatakan penyidik juga masih membutuhkan keterangan saksi ahli untuk melengkapi berkas.
Adi menekankan polisi akan tetap menghormati hak-hak tersangka.
"Kemudian terkait dengan hak-haknya tersangka ya kan. Hak tersangka itu yang penting adalah tersangka diberikan hak menghadirkan saksi yang menguntungkan," katanya.
Termasuk mengenai keinginan Rizieq lewat pengacaranya agar semua kasus yang menjeratnya dihentikan karena Rizieq berpendapat tidak adil, juga dihormati polisi.
Menurut Adi tentunya pengacara Rizieq memahami prosedur hukum mengenai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan.
"Sebenarnya pengacara lebih mengetahuilah gitu, lebih tahu syarat-syarat SP3 itu apa, tersangka lebih tahu," kata dia.
Hasil interogasi terhadap Rizieq sekarang masih dianalisi. Polisi memeriksa Rizieq di Arab Saudi karena dia sedang menunaikan ibadah haji. Selanjutnya, penyidik akan menunggu Rizieq untuk pulang ke Jakarta. Nanti dia akan dimintai keterangan lagi kalau dibutuhkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan