Suara.com - Pengacara Elza Syarief mengungkapkan terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, pernah menceritakan pertemuan Miryam dengan sejumlah anggota DPR, termasuk Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Dalam pertemuan, Miryam merasa diadili oleh para koleganya di DPR lantaran dianggap berkhianat saat dirinya diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Kolega Miryam di DPR mengetahui materi penyidikan serta keterangan Miryam kepada penyidik KPK lantaran berita acara pemeriksaan bocor ke media.
Hal itu diakui Elza setelah jaksa dari KPK Kresno Anto Wibowo membaca berita acara pemeriksaan Miryam saat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Pernah dikumpulkan oleh Setya Novanto. Miryam merasa diadili pada pertemuan tersebut dan disebut pengkhianat. Di situ ada Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, Jamal Aziz. Disebut bahwa bisa dapat pengetahuan dari KPK," kata Kresno saat membacakan BAP Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Ketika itu Miryam tidak menjelaskan siapa yang menjadi inisiator pertemuan itu. Dia juga tidak menjelaskan soal tekanan terhadap Miryam pada saat pertemuan berlangsung.
"Itu sebagian benar. Sebagian, ada yang lupa. Memang ada cerita itu benar. Soal pengumpulan itu saya ragu-ragu," ujar Elza.
Setelah jaksa menanyakan kembali perihal cerita tentang tekanan anggota Komisi III kepada Miryam, Elza mengatakan dua anggota DPR, termasuk kolega Miryam di Fraksi Partai Hanura, Akbar Faisal, sempat marah kepada Miryam.
"Cerita itu ada kan?" tanya Jaksa.
"Ada. Tapi saya nggak ingat. Yang marah ke Miryam seingat saya Akbar Faisal dan Jamal Aziz," jawab Elza.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series