Suara.com - Dalam nota pembelaan pribadi, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar beberkan sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh KPK dalam penangkapan dirinya dengan cara operasi tangkap tangan pada tanggal 25 Januari 2017. Pledoi itu dibacakan Patrialis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Menurut Patrilias selain OTT yang telah dilakukan penyidik tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 Ayat 19 KUHAP, KPK juga melakukan sejumlah inkonsistensi atas tuduhan terhadap dirinya yang ternyata tidak dapat dibuktikan.
Patrialis mengatakan saat konferensi pers KPK, dijelaskan bahwa dia kena OTT dengan dugaan menerima hadiah sebesar 20.000 dollar AS dan janji 200.000 dollar Singapura.
"Seharusnya kalau OTT, tentu barang buktinya bukan diduga lagi, akan tetapi harus ada wujudnya. Dan sampai detik ini KPK tidak bisa membuktikan wujud dari barang bukti yang dituduhkannya tersebut," kata Patrilis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/8/ 2017).
Dalam konfrensi pers ketika itu, kata dia, dijelaskan pula oleh pimpinan KPK yakni Basaria Pandjaitan bahwa OTT kepada dirinya, dilakukan KPK setelah mendapatkan laporan dari masyarakat akan terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.
Namun, pada kenyataannya, saat setelah keluar tuntutan jaksa KPK kepada Basuki Hariman, ia baru mengetahui bahwa kasus dirinya ini adalah merupakan pengembangan kasus dari kasus Basuki Hariman yang lainnya. Basuki merupakan terdakwa sebagai pemberi suap kepada dirinya.
"Karena itu, tampak inkonsistensi KPK dalam alasan KPK melakukan OTT kepada saya," ujar Patrialis.
Pada saat penyidikan, kata Patrialis, penyidik KPK sempat menyampaikan kepada bahwa dia sudah lama mengikuti.
"Anehnya saat mereka menangkap saya dengan OTT, mereka tidak memperoleh barang bukti apa pun dari tangan saya dan justru nekat menangkap saya tanpa barang bukti," tutur Patrialis.
"Seharusnya KPK melakukan tindakan preventif bukan dengan berbulan-bulan mengikuti dirinya dan akhirnya menangkap secara paksa dan melawan hukum," Patrialis menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi