Suara.com - Dalam nota pembelaan pribadi, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar beberkan sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh KPK dalam penangkapan dirinya dengan cara operasi tangkap tangan pada tanggal 25 Januari 2017. Pledoi itu dibacakan Patrialis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Menurut Patrilias selain OTT yang telah dilakukan penyidik tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 Ayat 19 KUHAP, KPK juga melakukan sejumlah inkonsistensi atas tuduhan terhadap dirinya yang ternyata tidak dapat dibuktikan.
Patrialis mengatakan saat konferensi pers KPK, dijelaskan bahwa dia kena OTT dengan dugaan menerima hadiah sebesar 20.000 dollar AS dan janji 200.000 dollar Singapura.
"Seharusnya kalau OTT, tentu barang buktinya bukan diduga lagi, akan tetapi harus ada wujudnya. Dan sampai detik ini KPK tidak bisa membuktikan wujud dari barang bukti yang dituduhkannya tersebut," kata Patrilis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/8/ 2017).
Dalam konfrensi pers ketika itu, kata dia, dijelaskan pula oleh pimpinan KPK yakni Basaria Pandjaitan bahwa OTT kepada dirinya, dilakukan KPK setelah mendapatkan laporan dari masyarakat akan terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.
Namun, pada kenyataannya, saat setelah keluar tuntutan jaksa KPK kepada Basuki Hariman, ia baru mengetahui bahwa kasus dirinya ini adalah merupakan pengembangan kasus dari kasus Basuki Hariman yang lainnya. Basuki merupakan terdakwa sebagai pemberi suap kepada dirinya.
"Karena itu, tampak inkonsistensi KPK dalam alasan KPK melakukan OTT kepada saya," ujar Patrialis.
Pada saat penyidikan, kata Patrialis, penyidik KPK sempat menyampaikan kepada bahwa dia sudah lama mengikuti.
"Anehnya saat mereka menangkap saya dengan OTT, mereka tidak memperoleh barang bukti apa pun dari tangan saya dan justru nekat menangkap saya tanpa barang bukti," tutur Patrialis.
"Seharusnya KPK melakukan tindakan preventif bukan dengan berbulan-bulan mengikuti dirinya dan akhirnya menangkap secara paksa dan melawan hukum," Patrialis menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya