Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali mengadili Silvana Lekatompessy (20) dan kekasihnya Rocky Tosil (21). Mereka sepasang kekasih yang didakwa melakukan pengguguran anak dalam kandungan atau aborsi.
Ketua majelis hakim PN setempat, S. Pujiono didampingi Hamzah Khailul dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Silvana Lekatompessy yang merupakan seorang mahasiswi ini ditahan penyidik Polres Ambon sejak 31 Maret 2017.
"Dia bersama kekasihnya Rocky Tosil dan saksi Fredek Selalurin (19) (masing-masing dalam BAP terpisah) pada tanggal 27 Februari 2017 sekitar pukul 15.30 WIT di kamar kost saksi Fredek di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon dengan sengaja melakukan perbuatan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan," kata JPU di Ambon, Selasa (8/22/2017).
Perbuatan tersebut dilakukan dengan alasan dan tatacara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Terdakwa bersama Roky awalnya menjalin hubungan pacaran sejak Desember 2016 dan melakukan hubungan intim lebih dari sekali.
Kemudian pada Februari 2017, terdakwa mengalami terlambat datang bulan dan memberitahukan kondisi ini kepada pacarnya Roky.
Setelah itu Roky menganjurkan kepada terdakwa melakukan tes kehamilan dan hasilnya diberitahukan kepada saksi bahwa dirinya positif hamil.
Karena panik dan takut diketahui orangtua, mereka berdua berencana menggugurkan kandungan tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Curhat: Dipaksa Sajad Ukra Gugurkan Kandungan
"Awalnya saksi Roky memberikan obat-obatan dan Kiranti kepada terdakwa dengan tujuan menggugurkan kandungan namun ternyata tidak berhasil," jelas jaksa penuntut umum.
Kedua sejoli ini lalu mendatangi tempat kost saksi Fredek menanyakan apakah yang bersangkutan memiliki obat yang bisa menggugurkan kandungan atau tidak.
Meski ditolak berulang kali oleh saksi Edy, terdakwa dan pacarnya terus memaksa sehingga akhirnya saksi memberikan obat sebanyak tiga tablet jenis gastrul dengan syarat satu butir obat dibayar Rp20.000.
Setelah diberikan penjelasan cara pemakaiannya, terdakwa bersama pacarnya masuk dalam kamar mandi dimana terdakwa menelan dua butir dan satunya dimasukan saksi Roky ke dalam kelamin terdakwa.
Obat tersebut menimbulkan reaksi nyeri perut yang sangat kuat terhadap terdakwa dan akhirnya janin dalam kandungan tersebut berhasil digugurkan.
Terdakwa juga meminta saksi Frali Hatulely untuk menguburkan janin tersebut di dalam kebun yang berdekatan dengan tempat kost terdakwa namun tindakan itu diketahui saksi Katrina Iwamony.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek