Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi semakin giat mengusut peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Setnov, Rabu (23/8/2017).
Saksi-saksi yang diperiksa KPK ialah Malyono Mawar, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri; Iman Bastari, mantan Deputi Bidang Pengawasan bidang penyelenggaran keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan, Wahyuddin Bagenda, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
"Selain itu, juga Fanny Inkiriwang seorang karyawan swasta; Yuniarto, Direktur Produksi Perum PNRI; Irman, mantan Dirjen Dukcapil; dan, Mudji Rachmat Kurniawan, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek KTP-el mulai dari proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri.
Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.
Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lain yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun karena pembayaran barang-barang untuk KTP-el di luar harga wajar.
Adapun rincian akibat kemahalan itu yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp4,9 trilun dari 21 Oktober 2011 sampai 30 Desember 2013. Padahal, harga wajar (riil) KTP-el tersebut diperkirakan Rp2,6 triliun.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Mendadak Temui Jokowi, Khofifah Tunggu Restu Jadi Jatim 1
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi