Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi semakin giat mengusut peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Setnov, Rabu (23/8/2017).
Saksi-saksi yang diperiksa KPK ialah Malyono Mawar, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri; Iman Bastari, mantan Deputi Bidang Pengawasan bidang penyelenggaran keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan, Wahyuddin Bagenda, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
"Selain itu, juga Fanny Inkiriwang seorang karyawan swasta; Yuniarto, Direktur Produksi Perum PNRI; Irman, mantan Dirjen Dukcapil; dan, Mudji Rachmat Kurniawan, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek KTP-el mulai dari proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri.
Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.
Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lain yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun karena pembayaran barang-barang untuk KTP-el di luar harga wajar.
Adapun rincian akibat kemahalan itu yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp4,9 trilun dari 21 Oktober 2011 sampai 30 Desember 2013. Padahal, harga wajar (riil) KTP-el tersebut diperkirakan Rp2,6 triliun.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Mendadak Temui Jokowi, Khofifah Tunggu Restu Jadi Jatim 1
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen