Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi semakin giat mengusut peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Setnov, Rabu (23/8/2017).
Saksi-saksi yang diperiksa KPK ialah Malyono Mawar, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri; Iman Bastari, mantan Deputi Bidang Pengawasan bidang penyelenggaran keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan, Wahyuddin Bagenda, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
"Selain itu, juga Fanny Inkiriwang seorang karyawan swasta; Yuniarto, Direktur Produksi Perum PNRI; Irman, mantan Dirjen Dukcapil; dan, Mudji Rachmat Kurniawan, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek KTP-el mulai dari proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri.
Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.
Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lain yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun karena pembayaran barang-barang untuk KTP-el di luar harga wajar.
Adapun rincian akibat kemahalan itu yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp4,9 trilun dari 21 Oktober 2011 sampai 30 Desember 2013. Padahal, harga wajar (riil) KTP-el tersebut diperkirakan Rp2,6 triliun.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Mendadak Temui Jokowi, Khofifah Tunggu Restu Jadi Jatim 1
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK