Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Nusa Konstruksi Enjiniring (PT. Duta Graha Indah Tbk.). Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2011.
"Kalau proyek itu ada KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)-nya, ya tunggu saja pemeriksaannya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Selain mengerjakan proyek pembangunan RS Udayana, NKE juga menggarap pembangunan gedung Universitas Mataram dan Universitas Jambi, kemudian pembangunan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya tahap ketiga, RSUD Sungai Daerah Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.
NKE juga dipercaya ikut mengerjakan proyek Wisma Atlet dan pembangunan gedung Serba Guna Palembang, Sumatera Selatan, tahun 2011. Dari proyek itu, NKE mendapat keuntungan hingga Rp49,01 miliar.
Diduga, pengerjaan sejumlah proyek tersebut atas bantuan dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin lewat perusahaannya, Permai Grup.
Akibatnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Udayana, NKE diduga merugikan negara hingga Rp25 miliar. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, NKE telah menitipkan uang sebesar Rp15 miliar.
Terkait penitipan uang tersebut, sebelumnya Agus mengatakan perbuatan tersebut tidak serta-merta menghilangkan pidana perusahaan tersebut.
"Tergantung dari proses pemeriksaan dan proses pengadilan. Kita juga sampaikan di dalam ya, kalau yang Rp25 miliar (dugaan kerugian negara) itu kan hanya satu proyek, dulu mengerjakan berapa proyek?" kata Agus.
"Kalau proyek itu ada KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)-nya, ya tunggu saja pemeriksaannya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Selain mengerjakan proyek pembangunan RS Udayana, NKE juga menggarap pembangunan gedung Universitas Mataram dan Universitas Jambi, kemudian pembangunan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya tahap ketiga, RSUD Sungai Daerah Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.
NKE juga dipercaya ikut mengerjakan proyek Wisma Atlet dan pembangunan gedung Serba Guna Palembang, Sumatera Selatan, tahun 2011. Dari proyek itu, NKE mendapat keuntungan hingga Rp49,01 miliar.
Diduga, pengerjaan sejumlah proyek tersebut atas bantuan dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin lewat perusahaannya, Permai Grup.
Akibatnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Udayana, NKE diduga merugikan negara hingga Rp25 miliar. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, NKE telah menitipkan uang sebesar Rp15 miliar.
Terkait penitipan uang tersebut, sebelumnya Agus mengatakan perbuatan tersebut tidak serta-merta menghilangkan pidana perusahaan tersebut.
"Tergantung dari proses pemeriksaan dan proses pengadilan. Kita juga sampaikan di dalam ya, kalau yang Rp25 miliar (dugaan kerugian negara) itu kan hanya satu proyek, dulu mengerjakan berapa proyek?" kata Agus.
Komentar
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi