Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap menyebut Menhub Budi Karya Sumadi sebagai orang yang baik. Dia juga mengatakan dirinya tidak pernah diarahkan oleh Menhub untuk melakukan tindakan pidana korupsi dan menerima uang suap.
"Tanpa sepengetahuan pak menteri, itu tanggung jawab saya. Kalau pak menteri itu orangnya baik," kata Tonny sebelum ditahan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Tonny membantah ada uang titipan kepada Budi Karya dari hasil uang suap yang diberikan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Dia juga membantah kalau terkait proyek tersebut ada tinjauan dari Menteri Budi Karya.
"Nggak ada, nggak ada. Nggak ada (titipan), itu fitnah. Nggak, pak menteri biasanya tinjau pelabuhan. Bukan meninjau proyek," kata Tonny.
Hal sama turut disampaikan terhadap pendahulu Budi Karya, yakni Ignatius Jonan. Kata Tonny, tak pernah ada arahan dari kedua menteri tersebut untuk menerima suap terkait perizinan dan proyek.
"Nggak ada,Tidak menerima, masa arahan terima uang," kata Tonny. (Sama, pak Jonan juga) nggak, nggak (pernah kasih arahan terima uang)," kata Tonny.
Tonny dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan sudah jadi tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Tahun 2016-2017.
Diduga, Tonny menerima uang senilai Rp20,74 miliar dari Kurniawan, agar Perusahaannya mengerjakan proyek Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Sebagai pemberi, Kurniawan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP
Baca Juga: Jerat Dirjen Perhubungan Laut, KPK Juga Siapkan Pasal Ini
Sebagai penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu