Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap menyebut Menhub Budi Karya Sumadi sebagai orang yang baik. Dia juga mengatakan dirinya tidak pernah diarahkan oleh Menhub untuk melakukan tindakan pidana korupsi dan menerima uang suap.
"Tanpa sepengetahuan pak menteri, itu tanggung jawab saya. Kalau pak menteri itu orangnya baik," kata Tonny sebelum ditahan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Tonny membantah ada uang titipan kepada Budi Karya dari hasil uang suap yang diberikan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Dia juga membantah kalau terkait proyek tersebut ada tinjauan dari Menteri Budi Karya.
"Nggak ada, nggak ada. Nggak ada (titipan), itu fitnah. Nggak, pak menteri biasanya tinjau pelabuhan. Bukan meninjau proyek," kata Tonny.
Hal sama turut disampaikan terhadap pendahulu Budi Karya, yakni Ignatius Jonan. Kata Tonny, tak pernah ada arahan dari kedua menteri tersebut untuk menerima suap terkait perizinan dan proyek.
"Nggak ada,Tidak menerima, masa arahan terima uang," kata Tonny. (Sama, pak Jonan juga) nggak, nggak (pernah kasih arahan terima uang)," kata Tonny.
Tonny dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan sudah jadi tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Tahun 2016-2017.
Diduga, Tonny menerima uang senilai Rp20,74 miliar dari Kurniawan, agar Perusahaannya mengerjakan proyek Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Sebagai pemberi, Kurniawan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP
Baca Juga: Jerat Dirjen Perhubungan Laut, KPK Juga Siapkan Pasal Ini
Sebagai penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka