Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengembangkan kasus dugaan suap Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono ke ranah tindak pidana pencucian uang. Pasalnya, uang suap senilai Rp20,74 miliar yang diterimanya diduga tak hanya bersumber dari satu proyek, serta terjadi lebih dari satu kali.
"Kalau memungkinkan unsurnya, TPPU akan diterapkan itu. Termasuk ke perusahaannya," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017) malam.
Tonny sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tonny dijadikan tersangka oleh KPK bersama Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Tonny diduga menerima suap dari Kurniawan. Uang diberikan ke Tonny agar PT Adhi Guna memenangkan proyek pengerukan jalur pelayaran.
Basaria mengatakan, selain menerapkan pasal pencucian uang terhadap Tonny, pihaknya juga membuka peluang menjerat PT Adhi Guna dengan pidana korporasi. Terlebih, perusahaan pengerukan itu diduga memberi upeti kepada Tonny.
"Kalau ada keterlibatan perusahaan, kita pidanakan juga. Tapi sabar, nggak langsung hari ini," katanya.
Basaria mengungkapkan bahwa pada periode ini, pihaknya telah sepakat bakal menggunakan UU TPPU terhadap setiap tersangka bila memenuhi unsur-unsur dalam aturan itu. Langkah tersebut menurutnya diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kerah putih itu.
"Kita sepakat, khusus 2017, setiap (pengungkapan) tipikor oleh KPK, kita akan menerapkan yang namanya pencucian uang. Kalau itu perusahaan, juga dipidanakan (korporasi). Supaya apa? (Supaya) Ada efek jera dan miskinkan koruptor," jelasnya.
Tonny diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.
Tak hanya itu, Tonny juga kedapatan menimbun uang di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, tim penyidik KPK menemukan 33 tas berisi pecahan mata uang rupiah dan asing.
Berdasarkan penghitungan, 33 tas itu berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, Poundsterling, Euro dan Ringgit Malaysia, senilai total Rp18,9 miliar.
Sementara itu, Tonny dalam rekening Bank Mandiri miliknya juga memiliki tabungan yang mencapai Rp1,174 miliar. Semuanya telah disita KPK untuk dijadikan barang bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka