Suara.com - Pengacara Eggi Sudjana menjelaskan awal mulanya muncul istilah Saracen ke publik. Kata dia Saracen adalah istilah yang digunakan pada saat perang Salib ratusan tahun yang lalu. Tujuannya adalah untuk memusuhi Umat Islam.
Sementara sindikat Saracen saat ini didentikkan dengan sindikat yang aktif menyebarkan berita bohong dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan. Artinya tidak hanya untuk umat Islam.
"Maka diambillah istilah Saracen untuk menamai orang-orang Islam yang musti dikerjain. Saracen ini memusuhi umat Islam," kata Eggi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Eggi mengatakan, orang-orang yang kerap menggunakan jasa sindikat tersebut hanya ingin memecah belah Islam dan masyarakat. Karena itu, dia tidak terima dirinya ikut diseret dalam kasus tersebut.
"Jadi sangat tidak mendasar saat saya dituduh sebagai bagian Saracen, karena saya adalah aktivis Islam," kata Eggi.
Eggi mengungkapkan, Ketua Saracen Jasriadi telah menjawab bahwa tidak ada hubungan yang terjalin di antara keduanya.
Dia mengutip keterangan Jasriadi bahwa namanya dimasukkan dalam struktur organisasi masih dalam tahap rencana.
"Si Jasriadi sudah jelaskan tidak kenal Eggi Sudjana, bahwa itu dewan pembina itu atau masih baru wacana, belum legal. Belum konfirmasi ke saya dan sudah ditutup lagi," katanya.
Polisi membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial, Saracen. Polisi telah menangkap tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Jasriadi (32) yang berperan sebagai ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) sebagai koordinator bidang media dan informasi, serta Sri Rahayu Ningsih (32) sebagai koordinator grup wilayah.
Baca Juga: Tiga Pemain Timnas 'Diganggu' Ledakan Petasan, Ini Kata Milla
Jasriadi disangka melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan diancam tujuh tahun penjara.
Sementara Muhammad Faisal Tanong dan Sri Rahayu Ningsih disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Punya Mata Batin, Sara Wijayanto Akui Belajar dari Makhluk Tak Kasat Mata
-
TikTok Perketat Penanganan Konten Ekstremisme dan Ujaran Kebencian
-
Ayu Ting Ting Ungkap Alasan Tak Masalah Disebut ATM Orangtua
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Di Balik Senyum Ceria, Tiara Andini Ternyata Sembunyikan Rasa Trauma
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya