Suara.com - Pengacara Eggi Sudjana menjelaskan awal mulanya muncul istilah Saracen ke publik. Kata dia Saracen adalah istilah yang digunakan pada saat perang Salib ratusan tahun yang lalu. Tujuannya adalah untuk memusuhi Umat Islam.
Sementara sindikat Saracen saat ini didentikkan dengan sindikat yang aktif menyebarkan berita bohong dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan. Artinya tidak hanya untuk umat Islam.
"Maka diambillah istilah Saracen untuk menamai orang-orang Islam yang musti dikerjain. Saracen ini memusuhi umat Islam," kata Eggi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Eggi mengatakan, orang-orang yang kerap menggunakan jasa sindikat tersebut hanya ingin memecah belah Islam dan masyarakat. Karena itu, dia tidak terima dirinya ikut diseret dalam kasus tersebut.
"Jadi sangat tidak mendasar saat saya dituduh sebagai bagian Saracen, karena saya adalah aktivis Islam," kata Eggi.
Eggi mengungkapkan, Ketua Saracen Jasriadi telah menjawab bahwa tidak ada hubungan yang terjalin di antara keduanya.
Dia mengutip keterangan Jasriadi bahwa namanya dimasukkan dalam struktur organisasi masih dalam tahap rencana.
"Si Jasriadi sudah jelaskan tidak kenal Eggi Sudjana, bahwa itu dewan pembina itu atau masih baru wacana, belum legal. Belum konfirmasi ke saya dan sudah ditutup lagi," katanya.
Polisi membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial, Saracen. Polisi telah menangkap tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Jasriadi (32) yang berperan sebagai ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) sebagai koordinator bidang media dan informasi, serta Sri Rahayu Ningsih (32) sebagai koordinator grup wilayah.
Baca Juga: Tiga Pemain Timnas 'Diganggu' Ledakan Petasan, Ini Kata Milla
Jasriadi disangka melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan diancam tujuh tahun penjara.
Sementara Muhammad Faisal Tanong dan Sri Rahayu Ningsih disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Raline Shah Syok Saksikan Tukang Pijatnya Dirukiah: Ini Akting atau Gimana?
-
Beda Kelas dengan Eggi Sudjana, Zulkifli Sebut Manuver Rismon Murni Skenario Tingkat Tinggi
-
Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Tersangka Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
-
Bareskrim Polri Kembali Periksa Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Toraja Senin Depan!
-
Tanah Air Porak Poranda, Sara Didar Tahan Tangis Demi Asa Timnas Putri Iran di Piala Asia
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya