News / Nasional
Kamis, 29 Januari 2026 | 14:20 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Suara.com/ M Yasir)
Baca 10 detik
  • Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo serta Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.
  • Pelaporan ini terjadi setelah Eggi dan Damai bertemu Jokowi di Solo dan status tersangkanya dicabut melalui *restorative justice*.
  • Polda Metro Jaya saat ini sedang mempelajari laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sebelum memanggil pihak terlapor.

Suara.com - Mantan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu dilakukan tak lama setelah keduanya menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Setelah pertemuan di Solo, keduanya sepakat menempuh restorative justice dan status tersangka mereka dicabut.

Berdasarkan laporan yang diterima Polda Metro Jaya, Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin, sementara Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo. Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu (25/1/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menilai laporan tersebut tidak terlepas dari kendali "Solo".

“Kami menyadari bahwa ini semua tidak lepas dari kendali otoritas Solo. Sekali lagi kalau kemarin ada SOP atau KUHP Solo hari ini manuver pelaporan itu tidak lepas dari strategi pecah belah dan adu domba,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Khozinudin juga menilai pelaporan tersebut telah memisahkan Eggi dan Damai dari kelompok awal dalam perkara ijazah Jokowi. Namun, ia menegaskan tidak memiliki dendam terhadap keduanya.

“Tapi sekali lagi karena kita sudah tahu masalahnya ada di Solo. Jadi kami tidak terlalu peduli bahkan tidak ada dendam sedikit pun kepada saudara-saudara kami yang menjadi pelapor,” ujarnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya menjelaskan bahwa laporan itu dibuat atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Buntut Ucapan 'Tuyul-tuyul', Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Hingga saat ini, penyelidik Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan tersebut dan belum memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

Load More