Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah menitipkan harta sitaan milik tersangka dan terpidana kasus korupsi. Hal itu diketahui dalam rapat dengar pendapat umum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan KemenkumHAM Ma'mun.
Dalam rapat ini, Ma'mun di dampingi oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di lima wilayah Jakarta. Dari laporan anak buahnya itu, tidak ada yang pernah menerima barang sitaan atau rampasan yang dititipkan KPK.
Jakarta Selatan
Kepala Rupbasan Jakarta Selatan Ferdi Anggoro menyatakan di tempatnya tidak ada titipan tanah atau bangunan dari KPK. Dia juga mengaku tidak pernah menerima barang sitaan atau rampasan dari KPK berupa uang, perhiasan dan barang-barang berharga lainnya.
Namun, untuk titipan kendaraan, Ferdi mengatakan, ada 66 unit mobil dan satu Harley Davidson yang dititipkan KPK di Rupbasan Jakarta Selatan.
Dia memaparkan sitaan dari tersangka Tubagus Chaery Wardana alias Wawan terdiri dari 10 Toyota Innova, 9 Honda CRV, 4 Toyota Vellfire, 5 Mitsubishi Pajero, 2 Mini Cooper dan masing-masing satu Land Cruiser, APV, Mercedez Benz, Elgrand, Freed, Terrano, Nissan JTR, Land Rover Range, Lexus, BMW X1, Alphard dan Harley Davidson. Semuanya masih dalam penyidikan.
Kemudian, barang sitaan yang terkait kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar juga disimpan di tempat ini. Di antaranya, Mercedez Benz, Toyota Crown, Yarris, Veloz, Suzuki X Over, Xenia dan Terios, yang semuanya dalam proses kasasi.
Sedangkan barang sitaan yang terkait dengan kasus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, ada Avanza, Kawasaki Ninja, yang berstatus rampasan untuk negara.
Kemudian, barang sitaan terkait terpidana korupsi simulator SIM mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo ada Serena, Ranger, Harrier, Rush, Avanza, yang berstatus rampasan untuk negara.
Baca Juga: Ketua KPK Benarkan Tangkap Wali Kota Tegal
Selanjutnya, adalah barang sitaan milik terpidana simulator SIM pengusaha Budi Susanto ada Toyota Innova, dan tersangka pembangunan dermaga Sabang, Heru Sulaksono berupa Toyota Innova.
Jakarta Barat
Kepala Rupbasan Jakarta Barat Sarjono juga memastikan bahwa di tempatnya tidak ada titipan bangunan dan tanah dari KPK.
Namun, di tempat ini ada 16 mobil yang di amankan. Antara lain, VW Caravel milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan; Toyota Alphard milik kolega Luthfi, Ahmad Fatanah; HRV milik mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti; Jaguar milik Trinanda Prihantoro terpidana suap raperda reklamasi. Kemudian ada Range Rover dan Alphard milik tersangka korupsi e-KTP pengusaha Andi Narogong.
Selain itu, ada juga barang sitaan dari mantan Panitera PN Jakut Rohadi ada Fortuner, Mercedez Benz, Pajero dan tiga Alphard. Serta, Honda Odisey milik tersangka suap pemberian opini WTP auditor BPK Rochmadi Saptogiri.
"Total ada 16 unit di Jakbar. Pada Mei 2017 lalu ada lelang delapan unit kendaraan atas nama tersangka Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan," ujar Sarjono.
Jakarta Pusat
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana