Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyrakatan (Ormas) nomor 2 Tahun 2017. Ada 7 gugatan perkara dengan nomor perkara yaitu nomor 38,39,41,48,49,50,52/PUU-XV/2017.
Dalam sidang akan mendengarkan keterangan presiden dan pihak terkait (Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia).
"Sidang mendengarkan keterangan pemerintah dan pihak terkait," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Tampak hadir pula dari pemerintah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kemudian dari pihak pemohon hadir pula Yusril Ihza Mahendra, Kapitra Ampera, Habiburokhman dan pihak terkait dari Forum Advokat Pengawal Pancasila I Wayan Sudirta dan sejumlah pemohon lainnya. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB.
Berikut 7 gugatan ke MK terkait Perppu Ormas yaitu :
1. Pertama dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 oleh Afriady Putra dengan kuasa pemohon Virza Roy Hizzal.
2. Kedua nomor perkara 39/PUU-XV/2017 oleh mantan jubir HTI Ismail Yusanto dengan kuasa pemohon Yusril Ihza Mahendra.
3. Ketiga dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 oleh Aliansi Nusantata dengan kuasa pemohon Yuherman.
4. Keempat nomor perkara 48/PUU-XV/2017 oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni dengan kuasa pemohon Ahmad Khozinudin.
5. Kelima nomor perkara 49/PUU-XV/2017 oleh Pusat Persatuan Islam (Persis) dengan kuasa pemohon M Mahendradatta.
6. Keenam nomor perkara 50/PUU-XV/2017 oleh jubir FPI Munarman dan 4 ormas lain dengan kuasa pemohon Kapitra Ampera.
7. Terakhir nomor perkara 52/PUU-XV/2017 oleh anggota ACTA Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis dengan kuasa pemohon Hisar Tambunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting