Sejumlah organisasi Islam menghadiri sidang Perbaikan Permohonan Pengujian Formil dan Materil Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang digelar Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/8/2017).
Dalam persidangan, sejumlah ormas Islam ini mengajukan perbaikan atas permohonan uji materi Perppu. Poin perbaikan itu merujuk kepada frasa 'paham lain' yang terdapat di pasal 59 Perppu Ormas.
Ormas yang mengajukan perbaikan permohonan uji materi yaitu Dewan Dakwah Islamiah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslim Indonesia dan Perkumpulan Hidayatulah Indonesia.
Selain itu, ada pula permohonan dari perseorangan, atas nma Munarman. Ia diketahui sebagai pengurus Front Pembela Islam.
Menurut Kuasa Hukum pemohon, Kapitra Ampera, pada dasarnya tidak ada penambahan judul mengenai substansi permohonan uji materi Perppu Ormas pada persidangan.
"Tetapi ada penambahan argumen," ujar Kapitra dalam persidangan yang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Dalam petitumnya, Kapitra menyebut terdapat sejumlah permintaan yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi yakni mengabulkan permohonan para pemohon, bahwa pembentukan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tidak memenuhi syarat UU dan menyatakan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tidak memiliki hukum mengikat.
Terkait uji materiil, para pemohon ini mengajukan lima pasal, yakni pasal 1, pasal 59 ayat 4, pasal 62 ayat 3, pasal 80 huruf a dan pasal 82 huruf. Sedangkan pada frasa 'paham lain' terdapat di pasal 59.
Baca Juga: Perppu Ormas Digarap Komisi II DPR
"Sebelumnya, pada pasal 59 kami masukkan batang tubuh. Sementara saat ini kami secara spesifik menyampaikan pada frasa 'atau paham yang lain'," ujar Kapitra.
Selain itu, Kapitra juga meminta agar Perppu Ormas tersebut tidak dapat digunakan hinggak keluar putusan final dan mengikat dari MK. Kata dia, ini supaya kepastian hukum terkait penggunaan Perppu ini dipenuhi.
"Kami meminta agar pemerintah menunda dulu pemberlakuan Perppu Ormas hingga ada keputusan inkrah. Jadi supaya terdapat kepastian hak berdemokrasi di negara ini," kata Kapitra.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri