Sejumlah organisasi Islam menghadiri sidang Perbaikan Permohonan Pengujian Formil dan Materil Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang digelar Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/8/2017).
Dalam persidangan, sejumlah ormas Islam ini mengajukan perbaikan atas permohonan uji materi Perppu. Poin perbaikan itu merujuk kepada frasa 'paham lain' yang terdapat di pasal 59 Perppu Ormas.
Ormas yang mengajukan perbaikan permohonan uji materi yaitu Dewan Dakwah Islamiah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslim Indonesia dan Perkumpulan Hidayatulah Indonesia.
Selain itu, ada pula permohonan dari perseorangan, atas nma Munarman. Ia diketahui sebagai pengurus Front Pembela Islam.
Menurut Kuasa Hukum pemohon, Kapitra Ampera, pada dasarnya tidak ada penambahan judul mengenai substansi permohonan uji materi Perppu Ormas pada persidangan.
"Tetapi ada penambahan argumen," ujar Kapitra dalam persidangan yang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Dalam petitumnya, Kapitra menyebut terdapat sejumlah permintaan yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim konstitusi yakni mengabulkan permohonan para pemohon, bahwa pembentukan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tidak memenuhi syarat UU dan menyatakan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tidak memiliki hukum mengikat.
Terkait uji materiil, para pemohon ini mengajukan lima pasal, yakni pasal 1, pasal 59 ayat 4, pasal 62 ayat 3, pasal 80 huruf a dan pasal 82 huruf. Sedangkan pada frasa 'paham lain' terdapat di pasal 59.
Baca Juga: Perppu Ormas Digarap Komisi II DPR
"Sebelumnya, pada pasal 59 kami masukkan batang tubuh. Sementara saat ini kami secara spesifik menyampaikan pada frasa 'atau paham yang lain'," ujar Kapitra.
Selain itu, Kapitra juga meminta agar Perppu Ormas tersebut tidak dapat digunakan hinggak keluar putusan final dan mengikat dari MK. Kata dia, ini supaya kepastian hukum terkait penggunaan Perppu ini dipenuhi.
"Kami meminta agar pemerintah menunda dulu pemberlakuan Perppu Ormas hingga ada keputusan inkrah. Jadi supaya terdapat kepastian hak berdemokrasi di negara ini," kata Kapitra.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana