Suara.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut hukuman 12 tahun plus 6 bulan penjara, karena dinilai bersalah dalam kasus suap untuk memengaruhi putusan perkara uji materi.
Selain tuntutan penjara, mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga dituntut denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017), Patrialis juga dituntut mengembalikan uang USD10 ribu dan Rp4 juta kepada negara.
Dalam berkas tuntutan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan Patrialis menerima janji dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, uang senilai Rp2 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Uang miliaran rupiah itu sendiri, menurut JPU KPK, dipakai Patrialis untuk melunasi pembelian apartemen.
"Terdakwa saat itu tengah memerlukan dana Rp2 miliar untuk melunasi satu unit Apartemen Casa Grande Residence, Tower Chianti, Lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2,2 miliar," ujar JPU KPK Lie Setiawan.
Lie mengungkapkan, apartemen itu dibeli Patrialis untuk diberikan kepada seorang perempuan bernama Anggita Eka Putri.
Baca Juga: Hanya karena Rayakan Gol, Pelatih Ini Dilaporkan ke Polisi
Anggita, perempuan yang sempat ditangkap bersama Patrialis pada 25 Januari 2017, sempat dihadirkan dalam persidangan tertanggal 24 Juli.
Dalam persidangan itu, Anggita mengakui Patrialis pernah ingin memberikan dirinya rumah dan apartemen.
"Saya dulu sempat ditawarkan apartemen. Tapi aku tidak mau tinggal di apartemen, jadi aku menolak,” tutur Anggita kala itu.
Karena tak mau tinggal di apartemen, Anggita mengakui Patrialis sempat menawarinya untuk dibelikan rumah.
Bahkan, Anggita menuturkan ia dan Patrialis sudah pernah bersama-sama pergi melihat kondisi rumah yang dijanjikan tersebut.
“Rumahnya di kawasan Cibinong, Jawa Barat. Waktu itu harga jualnya Rp1 miliar hingga Rp2 miliar,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai