Suara.com - Majelis Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis dua penyuap bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Hakim memvonis Basuki dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Basuki dianggap sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp400 juta apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan," kata ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan vonis kepada Basuki di PengadilanTipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2017).
Sementara kepada sekretaris Basuki Ng Fenny, Maejlis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Basuki sebelumnya dituntut oleh tim jaksa penuntut umum KPK 11 tahun penjara, sedangkan Fenny sekaligus sekretaris Basuki dituntut 10 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya pula majelis hakim mencantumkan hal hal yang memberatkan dan meringankan terhadap keduanya.
Hal yang memberatkan Basuki, karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam persidangan pengusaha importir daging sapi itu juga berbelit belit dalm memberikan kesaksian. Dia juga berperan aktif dalam mendekati Basuki.
Hal yang memberatkan Basuki juga ditujukan kepada Fenny, hanya saja sekretaris itu dianggap tidak berperan aktif. Sementara hal yang meringankan terhadap keduanya, sama-sama memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Pada vonis tersebut majelis hakim menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Patrialis Akbar Disebut Terima Suap untuk Bayar Apartemen Anggita
Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim. Sedangkan Patrialis Akbar selaku pihak yang menerima suap dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru