Ibunda mantan anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel, Ira Hartini Natapradja Hamel [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Ibunda mantan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Gloria Natapradja Hamel, Ira Hartini Natapradja Hamel, mengungkap betapa sulit punya anak campuran untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.
Salah satu persyaratan yang memberatkan yakni anak harus membayar Rp50 juta, tetapi tak ada jaminan langsung mendapatkan status WNI.
"Walau sudah mendaftarkan uang dan sebagainya, karena masuk kas negara itu belum tentu dikabulkan jadi WNI. Ada yang digantung dua tahun sampai 2,5 tahun," ujar Ira di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Ada ibu-ibu yang sudah daftar, saya belum tapi memang ada seminar memang segitu harganya. Itu langsung dari dirjen kok. Di cek saja biar lebih benar, saya cuma dengar dari ibu-ibu yang sudah daftar saja," Ira menambahkan.
Menurut Ira persyaratan tersebut tidak adil.
"Ini kita protes ke pemerintah. Perhatikan hal seperti ini. Ini kan nggak fair bayar Rp50 juta loh satu anak. Daftar bayar saat itu juga. Sudah gitu belum tentu dikabul. Ini yang jadi masalah. Kalau Rp50 juta terus dikabul nggak papa. Itu memang sudah tarif. Kalau nggak dikabul hangus juga kan nggak mungkin ditarik kalau sudah masuk kas negara," kata dia.
Ira kemudian menyontohkan kasus anaknya yang sampai sekarang belum mendapatkan kepastian.
"Sampai saat ini masih pegang paspor asing . Saya tidak proses apapun karena masih nunggu putusan ini mau tidak mau," kata Ira.
Maka dari itu, dirinya akan melakukan langkah lain seperti naturalisasi agar putrinya menjadi WNI.
"Jadi kalau setelah ini ternyata ditolak ya kita akan lakukan langkah sesuai UU naturalisasi. Kalau Gloria mungkin bisa lewat jalur prestasi, tapi tidak segampang itu untuk anak-anak lain," kata Ira.
Gloria merupakan anak hasil perkawinan Indonesia dan Jerman.
"Ini kan soal takdir seharusnya nggak bisa dibantah gitu aja. Kita kan nggak bisa memilih mau orangtuanya siapa," kata Gloria.
Menurut Ira persyaratan membayar Rp50 juta kelewat mahal hanya untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
"Harga yang cukup fantastis untuk memerah putihkan surat. Jadi harus bangga jadi Indonesia," kata dia.
Ira mengajukan materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tetapi, hakim Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan.
Salah satu persyaratan yang memberatkan yakni anak harus membayar Rp50 juta, tetapi tak ada jaminan langsung mendapatkan status WNI.
"Walau sudah mendaftarkan uang dan sebagainya, karena masuk kas negara itu belum tentu dikabulkan jadi WNI. Ada yang digantung dua tahun sampai 2,5 tahun," ujar Ira di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Ada ibu-ibu yang sudah daftar, saya belum tapi memang ada seminar memang segitu harganya. Itu langsung dari dirjen kok. Di cek saja biar lebih benar, saya cuma dengar dari ibu-ibu yang sudah daftar saja," Ira menambahkan.
Menurut Ira persyaratan tersebut tidak adil.
"Ini kita protes ke pemerintah. Perhatikan hal seperti ini. Ini kan nggak fair bayar Rp50 juta loh satu anak. Daftar bayar saat itu juga. Sudah gitu belum tentu dikabul. Ini yang jadi masalah. Kalau Rp50 juta terus dikabul nggak papa. Itu memang sudah tarif. Kalau nggak dikabul hangus juga kan nggak mungkin ditarik kalau sudah masuk kas negara," kata dia.
Ira kemudian menyontohkan kasus anaknya yang sampai sekarang belum mendapatkan kepastian.
"Sampai saat ini masih pegang paspor asing . Saya tidak proses apapun karena masih nunggu putusan ini mau tidak mau," kata Ira.
Maka dari itu, dirinya akan melakukan langkah lain seperti naturalisasi agar putrinya menjadi WNI.
"Jadi kalau setelah ini ternyata ditolak ya kita akan lakukan langkah sesuai UU naturalisasi. Kalau Gloria mungkin bisa lewat jalur prestasi, tapi tidak segampang itu untuk anak-anak lain," kata Ira.
Gloria merupakan anak hasil perkawinan Indonesia dan Jerman.
"Ini kan soal takdir seharusnya nggak bisa dibantah gitu aja. Kita kan nggak bisa memilih mau orangtuanya siapa," kata Gloria.
Menurut Ira persyaratan membayar Rp50 juta kelewat mahal hanya untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
"Harga yang cukup fantastis untuk memerah putihkan surat. Jadi harus bangga jadi Indonesia," kata dia.
Ira mengajukan materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tetapi, hakim Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan.
Komentar
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Operasi Ketupat 2026, Polri Kerahkan 161 Ribu Personel Gabungan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahmad Muzani Ungkap Pesan Terakhir Try Sutrisno: Ingin Amandemen UUD 45
-
Israel Tingkatkan Serangan ke Lebanon Buntut Roket dan Drone Hizbullah
-
Kapal Induk USS Abraham Lincoln Dihantam 4 Rudal Balistik Iran, Eskalasi Kian Memanas
-
Blak-blakan di Sidang, Ahok Cium Upaya 'Sembunyikan' Rugi Pengadaan LNG Pertamina ke Cucu Perusahaan
-
Misi Damai Prabowo untuk AS-Israel-Iran Dinilai Terlalu Ambisius
-
Pangeran Bermuka Dua: Bagaimana Mohammad bin Salman Rayu Trump untuk Habisi Iran
-
Trump Mulai Cawe-cawe Urusan Iran, Siapkan 3 Nama Calon Pemimpin Baru Pasca Khamenei Tewas
-
Prabowo akan Pimpin Pemakaman Militer Try Sutrisno di TMP Kalibata, Mensesneg: Beliau Putra Terbaik