Ibunda mantan anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel, Ira Hartini Natapradja Hamel [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Ibunda mantan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Gloria Natapradja Hamel, Ira Hartini Natapradja Hamel, mengungkap betapa sulit punya anak campuran untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.
Salah satu persyaratan yang memberatkan yakni anak harus membayar Rp50 juta, tetapi tak ada jaminan langsung mendapatkan status WNI.
"Walau sudah mendaftarkan uang dan sebagainya, karena masuk kas negara itu belum tentu dikabulkan jadi WNI. Ada yang digantung dua tahun sampai 2,5 tahun," ujar Ira di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Ada ibu-ibu yang sudah daftar, saya belum tapi memang ada seminar memang segitu harganya. Itu langsung dari dirjen kok. Di cek saja biar lebih benar, saya cuma dengar dari ibu-ibu yang sudah daftar saja," Ira menambahkan.
Menurut Ira persyaratan tersebut tidak adil.
"Ini kita protes ke pemerintah. Perhatikan hal seperti ini. Ini kan nggak fair bayar Rp50 juta loh satu anak. Daftar bayar saat itu juga. Sudah gitu belum tentu dikabul. Ini yang jadi masalah. Kalau Rp50 juta terus dikabul nggak papa. Itu memang sudah tarif. Kalau nggak dikabul hangus juga kan nggak mungkin ditarik kalau sudah masuk kas negara," kata dia.
Ira kemudian menyontohkan kasus anaknya yang sampai sekarang belum mendapatkan kepastian.
"Sampai saat ini masih pegang paspor asing . Saya tidak proses apapun karena masih nunggu putusan ini mau tidak mau," kata Ira.
Maka dari itu, dirinya akan melakukan langkah lain seperti naturalisasi agar putrinya menjadi WNI.
"Jadi kalau setelah ini ternyata ditolak ya kita akan lakukan langkah sesuai UU naturalisasi. Kalau Gloria mungkin bisa lewat jalur prestasi, tapi tidak segampang itu untuk anak-anak lain," kata Ira.
Gloria merupakan anak hasil perkawinan Indonesia dan Jerman.
"Ini kan soal takdir seharusnya nggak bisa dibantah gitu aja. Kita kan nggak bisa memilih mau orangtuanya siapa," kata Gloria.
Menurut Ira persyaratan membayar Rp50 juta kelewat mahal hanya untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
"Harga yang cukup fantastis untuk memerah putihkan surat. Jadi harus bangga jadi Indonesia," kata dia.
Ira mengajukan materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tetapi, hakim Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan.
Salah satu persyaratan yang memberatkan yakni anak harus membayar Rp50 juta, tetapi tak ada jaminan langsung mendapatkan status WNI.
"Walau sudah mendaftarkan uang dan sebagainya, karena masuk kas negara itu belum tentu dikabulkan jadi WNI. Ada yang digantung dua tahun sampai 2,5 tahun," ujar Ira di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Ada ibu-ibu yang sudah daftar, saya belum tapi memang ada seminar memang segitu harganya. Itu langsung dari dirjen kok. Di cek saja biar lebih benar, saya cuma dengar dari ibu-ibu yang sudah daftar saja," Ira menambahkan.
Menurut Ira persyaratan tersebut tidak adil.
"Ini kita protes ke pemerintah. Perhatikan hal seperti ini. Ini kan nggak fair bayar Rp50 juta loh satu anak. Daftar bayar saat itu juga. Sudah gitu belum tentu dikabul. Ini yang jadi masalah. Kalau Rp50 juta terus dikabul nggak papa. Itu memang sudah tarif. Kalau nggak dikabul hangus juga kan nggak mungkin ditarik kalau sudah masuk kas negara," kata dia.
Ira kemudian menyontohkan kasus anaknya yang sampai sekarang belum mendapatkan kepastian.
"Sampai saat ini masih pegang paspor asing . Saya tidak proses apapun karena masih nunggu putusan ini mau tidak mau," kata Ira.
Maka dari itu, dirinya akan melakukan langkah lain seperti naturalisasi agar putrinya menjadi WNI.
"Jadi kalau setelah ini ternyata ditolak ya kita akan lakukan langkah sesuai UU naturalisasi. Kalau Gloria mungkin bisa lewat jalur prestasi, tapi tidak segampang itu untuk anak-anak lain," kata Ira.
Gloria merupakan anak hasil perkawinan Indonesia dan Jerman.
"Ini kan soal takdir seharusnya nggak bisa dibantah gitu aja. Kita kan nggak bisa memilih mau orangtuanya siapa," kata Gloria.
Menurut Ira persyaratan membayar Rp50 juta kelewat mahal hanya untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
"Harga yang cukup fantastis untuk memerah putihkan surat. Jadi harus bangga jadi Indonesia," kata dia.
Ira mengajukan materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tetapi, hakim Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan.
Komentar
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Misteri dr. Benjamin Paulus di Istana, Calon Wamenkes Baru Pengganti Dante? Ini Jawabannya
-
Heboh Isu Nurul Sahara Bekas LC, Denny Sumargo Bongkar Fakta: Bukan, Demi Allah!
-
Menyentuh! Bripka Handoko Izinkan Anak Tahanan Tidur di Luar Sel demi Peluk Ayahnya
-
Minta Uang Tebusan 30 Ribu Dolar AS, Begini Kata Polisi soal Peneror Bom Sekolah NJIS Kelapa Gading
-
Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
-
Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem
-
Uang dari KDM Dibagi-bagi di Stasiun, Yai Mim Ngaku Ambil Rp5 Juta Buat Nyawer Keroncong Rock
-
Segera Jabat Ketua Dewan Komisoner LPS, Anggito Abimanyu Lepas Kursi Wamenkeu
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Panggil Kakanwil Kemenag Jateng, Jejak Eks Menag Yaqut Terendus?
-
Benjamin Paulus Hadir di Istana Pakai Setelan Jas dan Dasi Biru, Bakal Dilantik jadi Wamenkes?