News / Nasional
Senin, 02 Maret 2026 | 13:57 WIB
Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat jadi saksi di PN Tipikor Jakarta. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Ahok bersaksi di Pengadilan Tipikor pada 2 Maret 2026 mengenai kejanggalan pengadaan LNG Pertamina 2013–2020.
  • Ditemukan Pertamina membeli LNG besar tanpa komitmen pembeli, menyebabkan potensi kerugian mencapai 300 juta dolar AS.
  • Ahok melaporkan temuan indikasi kecurangan kontrak LNG tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2013-2020.

Mantan Komisaris Utama Pertamina tersebut hadir sebagai saksi untuk menjelaskan hasil pengawasannya terhadap enam kontrak pengadaan yang dinilai bermasalah, dalam sidang lanjutan kasus korupsi LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Ahok menjelaskan bahwa salah satu tugas pokoknya saat menjabat adalah memastikan semua rencana kerja perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Pengawasan pertama tentu mengawasi rencana kerja anggaran perusahaan. Kira-kira memonitor termasuk mengawasi supaya semua peraturan terutama dalam anggaran dasar itu bisa dijalankan dengan baik," ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Ahok mengaku terheran-heran saat mendapati adanya potensi kerugian besar dari penjualan LNG yang dipaparkan oleh jajaran direksi.

Ia menemukan fakta bahwa Pertamina melakukan kontrak pembelian LNG dalam jumlah besar, namun belum memiliki komitmen dari pembeli atau end user.

"Itu yang saya ingat. Lalu kami baru masuk, tentu heran, kenapa bisa rugi? Ternyata ada kontrak pembelian itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen," tegasnya.

Ahok membeberkan bahwa kerugian awal tercatat mencapai 100 juta dolar AS, dan diprediksi melonjak hingga 300 juta dolar AS karena kargo gas tersebut tidak memiliki pembeli.

Lebih jauh, ia menyoroti pengadaan gas yang bersifat material, namun dilakukan tanpa mengantongi izin dari Dewan Komisaris maupun Menteri BUMN.

Baca Juga: Dampak Banyak Kendaraan Mogok, Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Pertalite di SPBU Bekasi

"Saya suatu hari tanya sama Dirutnya, kenapa Anda tanda tangan beli barang sedangkan pembeli belum komitmen? Katanya laporan dari bawah sudah komitmen, tapi pas di audit pemeriksa ternyata itu baru kajian," ungkap Ahok.

Selain masalah komitmen pembeli, Ahok juga mengkritik penggunaan Neraca Gas Indonesia yang tidak akurat sebagai dasar pengambilan keputusan pembelian.

Ia bahkan mencium adanya upaya pemindahan catatan kerugian ke anak atau cucu perusahaan Pertamina guna menyamarkan kondisi keuangan.

"Jadi, ruginya itu dipindahkan ke cicit perusahaan yang kami tentu susah monitor," jelasnya di hadapan hakim.

Atas temuan-temuan janggal tersebut, Ahok menyatakan bahwa pihak komisaris telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan adanya indikasi kecurangan kepada aparat penegak hukum.

"Kami minta laporkan kepada Kejagung, untuk melaporkan bahwa terjadi ada tendensi fraud di dalam kontrak ini. Ada indikasi penyimpangan ya, itu hasil audit yang saya ingat," pungkas Ahok.

Load More