Suara.com - Puluhan warga Sampang, Jawa Timur, gagal menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun ini, karena menggunakan visa ziarah, sehingga mereka dilarang masuk Kota Makkah.
Menurut salah seorang calon haji Salamin Lidin Asim (40) dan Zubaidah Umar Margito (38), asal Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben, mereka mendaftar haji melalui Biro Travel Haji dan Umroh plus di PT Bhakti Ananda Putri.
"Promosi dari perusahaan itu menyebutkan bahwa selain lebih cepat, juga bisa keliling ke beberapa negara," kata Salamin di Sampang, Minggu.
Ia menuturkan, karena promosi itu, dirinya dan keluarganya tertarik untuk mendaftar haji melalui Biro Travel Haji dan Umroh itu, kendati uang yang harus dikeluarkan jauh lebih mahal, yakni Rp210 juta untuk dua orang.
Ponakan Salamin, Noralisa menuturkan, pamannya berangkat ke Tanah Suci Mekkah pada 27 Agustus 2017 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Saya dan beberapa keluarga mengantar langsung keberangkatan paman di sana," katanya, menuturkan.
Sejak di Bandara Internasional Juanda, ia telah menaruh curiga kepada pihak travel, karena semua calon haji yang mendaftar melalui Biro Jasa Travel itu dilarang menggunakan atribut haji.
Para calon haji juga dimintai biaya tembahan sebesar Rp10 juta per orang dengan dalih untuk membayar "dam/denda" karena ada kesalahan administrasi.
Para calhaj ini, tidak langsung menuju ke Jeddah, akan tetapi mampir terlebih dahulu ke negara, seperti Singapura, kemudian New Delhi India, dan ke Abu Dhabi Uni Emirat Arab.
"Paman saya dan para calon haji lainnya yang jumlah puluhan orang itu, tertahan di Abu Dabi ini, dan tidak bisa masuk ke Mekkah, karena belakangan diketahui bahwa visa yang digunakan adalah visa ziarah," kata Noralisa menuturkan.
Menurut Noarlisa, pamannya dan beberapa calon haji lainnya percaya mendaftarkan diri melalui Biro Travel Haji dan Umroh dari PT Bhakti Ananda Putri itu, karena pengelolanya merupakan ulama pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang dikenal alim dan memiliki banyak santri.
"Jadi paman, dan para calon haji lainnya percaya, ternyata faktanya seperti ini, malah jemaah ditelantarkan," ucap Noralisa, tanpa menyebutkan nama ulama dimaksud.
Sementara itu, Kasi Haji dan Umroh Kamenag Sampang Syamsuri menyatakan, kasus gagalnya pelaksanaan ibadah haji yang menimpa sekitar 40 orang calon haji asal Sampang itu, bukan tanggung jawab institusinya.
"Itu bukan tanggung jawab kami, karena kami hanya menangani haji reguler, yakni haji yang resmi ditangani oleh pemerintah, bukan melalui PT," katanya per telepon, Minggu malam. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan