Suara.com - Mantan Hakim Konsitusi Patrialis Akbar berkeras bahwa ia tidak bersalah meski telah divonis terbukti menerima suap 10 ribu dollar AS dan Rp4,043 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
"Saya mengatakan dalam pembelaan saya, saya tak salah, sekarang hakim mengatakan saya salah. Saya sekarang tak mau memberikan penilaian karena ini otoritas hakim untuk memutuskan. Saya menyerahkan semuanya kepada Yang Maha Kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar mana yang tidak," kata Patrialis usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
Patrialis dalam perkara ini divonis 8 tahun ditambah denda Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS (Rp133 juta) dan Rp4,043 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Patrialis divonis dituntut 12,5 tahun penjara ditambah dengan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Saya ini tak makan uang negara, tidak makan uang fakir miskin, tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakyat. Anda bayangkan orang-orang yang makan uang negara, yang mengembalikan uang negara puluhan miliar berapa hukumannya. Coba anda kompensasi sendiri dengan akal sehat dengan saya yang tak makan uang negara dan itu pun dalam perbedaan pandangan antara saya dan hakim. Saya sekali lagi tak ingin menilai putusan hakim, saya hanya serahkan ke masyarakat apa yang sebenarnya terjadi dalam diri saya," ungkap Patrialis.
Patrialis mengaku bahwa hukuman yang ditimpakan ke dirinya adalah sebagai cara Tuhan agar ia dapat memperbaiki diri.
"Saya punya kesalahan masa lalu, akumulasi kesalahan itu agar saya kembali ke jalan Allah, jadi ini saya yakini takdir dalam perjalanan hidup saya. Saya diingatkan dengan cara begini bukan tiba-tiba dengan ajal saya dijemput dan saya tetap punya komitmen membantu negara ini dengan melakukan tindak pidana korupsi. Sekali lagi saya katakan kita punya ujian, cobaan dan musibah," tambah Patrialis yang dalam sidang didampingi oleh istri dan anak-anaknya.
Namun Patrialis tidak secara tegas mengatakan akan langsung mengajukan banding.
"Saya sudah tegaskan saya dengan pengacara saya mau pikir-pikir dulu, saya tak mau mencela putusan hakim," ungkap Patrialis.
Dalam putusannya majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Hariono, Hastono, Ugo dan Titi Sansiwi menilai bahwa Patrialis Akbar terbukti menerima uang Basuki Hariman selaku sebagai "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) perusahaan PT. Impexindo Pratama dan dari General Manager PT. Impexindo Pratama Ng Fenny melalui seorang perantara bernama Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini
-
Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza
-
Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!
-
Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan
-
Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu
-
Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir