Suara.com - Jonru Ginting kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial. Kali ini, yang mempolisikan Jonru yaitu praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin.
"Ada beberapa pernyataan-pernyataan yang Pak Jonru tulis di akun Facebooknya yang kami duga dalam pernyataan tersebut itu bisa menimbulkan provokasi, dan yang parahnya lagi dengan postingan tersebut bisa memicu konflik SARA," kata Zakir usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).
Sebelum itu, Jonru juga dipolisikan oleh Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasional Demokrat Muannas Al Aidid.
Menurut Zakir konten yang diunggah Jonru ke media sosial sangat berbahaya lantaran kerap membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo.
"Apalagi saya melihat yang bersangkutan tidak dengan segan mencatut nama Presiden Jokowi ini sangat berbahaya sekali," katanya.
Zakir berharap polisi mengungkap motif aktivitas Jonru di media sosial.
"Kami juga meminta pihak kepolisian dengan laporan ini supaya segera yang bersangkutan bisa diperiksa. Supaya kita bisa tahu apa motif sampai tidak ada habisnya ya dari 2014 saya melihat hingga 2017 yang bersangkutan menyerang pribadi Pak Jokowi," kata dia.
Laporan Zakir bernomor LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Jonru dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Mungkin nanti penyidik dapat membuktikan apa motifnya sampai berani itu menulis kalimat yang jelas mendiskreditkan posisi pemerintah, kita tidak mau itu berlanjut terus. Oleh karenanya, tadi saya melaporkan ada beberapa postingan yang diduga ditulis oleh yang bersangkutan (Jonru) dan itu menurut saya bisa memenuhi Pasal 28 ayat 2 UU ITE," katanya.
Zakir menyebut ada 40 postingan Jonru yang bermasalah, tetapi dia hanya menyerahkan enam barang bukti berupa gambar ke polisi.
"Saya cek akunnya 1 juta lebih pengikutnya. Ini luar biasa, kalau dia memposting tulisan yang bernuansa kebencian kepada kelompok tertentu atau individu tertentu ditonton atau dilihat oleh jutaan pengikutnya ini nggak bisa dibiarkan. Karenanya saya meminta kepada polisi, barang kali dengan laporan saya, atau orang kedua yang melaporkan untuk secepatnya ditindaklanjuti," kata dia.
"Kita ingin kemudian merawat negara yang majemuk dengan sesuatu yang damai, namun jika ada ujaran-ujaran seperti ini saya pikir perlu dihentikanlah," Zakir menambahkan.
Tag
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan