Suara.com - Jonru Ginting kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial. Kali ini, yang mempolisikan Jonru yaitu praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin.
"Ada beberapa pernyataan-pernyataan yang Pak Jonru tulis di akun Facebooknya yang kami duga dalam pernyataan tersebut itu bisa menimbulkan provokasi, dan yang parahnya lagi dengan postingan tersebut bisa memicu konflik SARA," kata Zakir usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).
Sebelum itu, Jonru juga dipolisikan oleh Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasional Demokrat Muannas Al Aidid.
Menurut Zakir konten yang diunggah Jonru ke media sosial sangat berbahaya lantaran kerap membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo.
"Apalagi saya melihat yang bersangkutan tidak dengan segan mencatut nama Presiden Jokowi ini sangat berbahaya sekali," katanya.
Zakir berharap polisi mengungkap motif aktivitas Jonru di media sosial.
"Kami juga meminta pihak kepolisian dengan laporan ini supaya segera yang bersangkutan bisa diperiksa. Supaya kita bisa tahu apa motif sampai tidak ada habisnya ya dari 2014 saya melihat hingga 2017 yang bersangkutan menyerang pribadi Pak Jokowi," kata dia.
Laporan Zakir bernomor LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Jonru dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Mungkin nanti penyidik dapat membuktikan apa motifnya sampai berani itu menulis kalimat yang jelas mendiskreditkan posisi pemerintah, kita tidak mau itu berlanjut terus. Oleh karenanya, tadi saya melaporkan ada beberapa postingan yang diduga ditulis oleh yang bersangkutan (Jonru) dan itu menurut saya bisa memenuhi Pasal 28 ayat 2 UU ITE," katanya.
Zakir menyebut ada 40 postingan Jonru yang bermasalah, tetapi dia hanya menyerahkan enam barang bukti berupa gambar ke polisi.
"Saya cek akunnya 1 juta lebih pengikutnya. Ini luar biasa, kalau dia memposting tulisan yang bernuansa kebencian kepada kelompok tertentu atau individu tertentu ditonton atau dilihat oleh jutaan pengikutnya ini nggak bisa dibiarkan. Karenanya saya meminta kepada polisi, barang kali dengan laporan saya, atau orang kedua yang melaporkan untuk secepatnya ditindaklanjuti," kata dia.
"Kita ingin kemudian merawat negara yang majemuk dengan sesuatu yang damai, namun jika ada ujaran-ujaran seperti ini saya pikir perlu dihentikanlah," Zakir menambahkan.
Tag
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen