Suara.com - Para Menteri Tenaga Kerja anggota ASEAN sepakat menempatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai bagian integral dan penting dalam pembangunan yang inklusif di kawasan ASEAN. K3 juga menjadi instrument bagi pertumbuhan ekonomi kawasan yang berkelanjutan.
Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani oleh 11 Menteri Ketenagakerjaan negara anggota ASEAN pada forum ASEAN Labour Ministers Meeting on Occupational Safety and Health at the XXI World Congress On Safety and Health at Work 2017 (Pertemuan Menteri-Menteri Tenaga Kerja ASEAN dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ke-21 pada Kongres Dunia tentang K3 yang diadakan di Singapura pada Minggu (3/9/2017).
"Semua negara ASEAN berkomitmen mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, pekerjaan yang layak bagi semua orang," kata Menaker RI, M Hanif Dhakiri, pada Senin (4/9/2017).
"Salah satu hal yang perlu ditekankan adalah peningkatan implementasi K3 di kawasan ASEAN untuk mengatasi risiko dan bahaya yang muncul di lingkungan bisnis dan teknologi baru yang berkembang," lanjutnya.
Berikut adalah 10 kesepakatanyang ditandatangani:
1. Meningkatkan standar K3 sesuai dengan perkembangan ekonomi, sosial, dan kultur;
2. Meningkatkan kemampuan dan kapasitas pemeriksaan/pengawas K3;
3. Meningkatkan kemampuan manajemen risiko di ASEAN yang memberikan pondasi untuk memperbaiki standar K3;
4. Meningkatkan pengumpulan data K3 melalui perbaikan pencapaian kinerja (scorecard) ASEAN-OSHNET (Occupational Safety and Health Network;
5. Mempromosikan (meningkatkan) berbagi pengalaman, praktik terbaik dan pengetahuan K3 melalui konferensi, workshop, dan lokakarya, baik pada tingkat ASEAN-OSHNET maupun internasional;
6. Meningkatkan kemampuan K3 sektor swasta, dengan mematuhi kerangka akreditasi keselamatan bagi perusahaan dan memperluas kategori penghargaan ASEAN-OSHNET;
7. Mendorong partisipasi organisasi pengusaha dan organisasi pekerja;
8. Meningkatkan produktivitas secara efisien dengan menggunakan teknologi terbaru di tempat kerja yang mengurangi bahaya di tempat kerja;
9. Mengurangi biaya sosial untuk cedera dan penyakit dengan memperbaiki kinerja K3 di lingkungan kerja.
10. Meningkatkan kerja sama dengan mitra utama, seperti International Labour Organization dan Plus Three Countries.
(** Artikel ini merupakan kerja sama Kemenaker dengan Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer