Suara.com - Muannas Al Aidid, pengacara yang melaporkan pemilik akun Facebook Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir seluruh akun media sosial Jonru.
Ia menilai, akun bernama Jonru Ginting layak diblokir karena dikhawatirkan unggahan-unggahannya memecah belah persatuan bangsa.
"Banyak tulisan yang diunggah bisa memecah belah bangsa. Karenanya, kami mendesak Kemenkominfo dan polisi bisa memblokir akun itu,” tutur Muannas seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017) malam.
Ia mengatakan, pemblokiran diharapkan membuat jera para pemilik akun media sosial yang menyebar ujaran kebencian berisi sentimen SARA.
Aidid melaporkan pemilik akun Jonru ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8) pekan lalu atas tuduhan siar ujaran kebencian.
Pemilik akun Jonru diduga melangar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sesudah Aidid, praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin juga melaporkan pemilik akun Jonru ke Polda Metro Jaya, Senin.
Zakir juga melaporkan pemilik akun Jonru ke polisi atas tuduhan yang sama, yakni menyebar ujaran kebencian.
Baca Juga: Polda Jawa Tengah Larang Aksi Pro Rohingya di Candi Borobudur
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti