Suara.com - Pengacara Muannas Al Aidid mengungkap alasannya melaporkan pemilik akun Facebook Jonru Gintng ke Polda Metro jaya. Ia mengatakan, akun Jonru Ginting selalu menyebar ujaran kebencian berbasis diskriminiasi SARA yang tingkatnya dinilai sudah akut.
"Tulisan berdasarkan sentimen SARA dan adu domba yang diunggahnya ke media sosial sudah terlalu banyak. Itu sudah akut, karena sengaja disebar sebagai upaya provokasi kepada satu kelompok dan etnis tertentu,” tutur Aidid seusai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).
Ia mencontohkan, unggahan akun Jonru berupa tulisan “tahun 1945 Indonesia dijajah Belanda dan Jepang, 2017 Indonesia dijajah Cina”.
Menurut Aidid, tulisan itu bertendensi sentimen terhadap etnis tertentu, karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, tak lagi memperkenankan pembagian kelompok penduduk berdasarkan Cina dan pribumi.
"Ada juga unggahan berdasarkan sentimen agama, misalnya menyebutkan yang menjajah Indonesia itu nonmuslim, misalnya. Faktanya, sangat banyak pahlawan yang nonmuslim,” terangnya.
Tak hanya itu, Aidid juga mempersoalkan unggahan akun Jonru yang dianggap tak beralasan saat menyebut silsilah orang tua Presiden Joko Widodo tak jelas.
Ia menuturkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memberikan 14 pertanyaan kepada dirinya terkait akun Jonru.
Baca Juga: Film Widji Thukul Raih Penghargaan Internasional di Bulgaria
Belasan pertanyaan itu dilontarkan penyidik untuk mencocokkan barang bukti berupa unggahan Jonru yang disertakan sebagai lampiran dalam pelaporannya.
"Dalam pemeriksaan, saya meminta penyidik meminta keterangan sejumlah ahli pidana dan bahasa untuk membahas unggahan Jonru. Saya juga meminta penyidik menghadirkan ahli digital forensik untuk menampilkan kembali unggahan akun Jonru yang sudah dihapusnya,” terang Aidid.
Berita Terkait
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733