Ilustrasi macet [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Peraturan memiliki kendaraan bermotor bagi warga Jakarta harus memiliki garasi sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Tetapi, aturan tersebut tak mempan. Buktinya, di sebagian wilayah, pemukiman tambah semrawut gara-gara warga menaruh mobil di pinggir-pinggir jalan.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan dalam perda tersebut sudah dijelaskan secara detail mengenai aturan memiliki mobil.
"Di dalam perda itu dijelaskan, sudah rinci, kalau dia mau membeli mobil ada pernyataan dari RT, RW, dan kelurahan. Bahwa yang bersangkutan, misalnya Djarot mau beli mobil, aku ada pernyataan bahwa Djarot emang punya garasi untuk satu mobil, makanya Djarot dapat STNK," ujar Djarot usai menghadiri acara di Pasar Induk, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017).
Tetapi masih ada toleransinya yaitu mereka harus membuat pernyataan akan menitipkan kendaraan di tempat parkir umum.
"Kamu beli lima mobil juga boleh, 10 juga boleh asal ada garasi. Saya tidak membatasi orang beli mobil, saya minta kalau anda punya mobil anda harus kewajiban punya garasi dong, agar nggak nyusahin tetangganya," kata dia.
Beberapa waktu yang lalu, Djarot mengakui sosialisasi perda masih kurang. Itu sebabnya, dia meminta Dinas Perhubungan Jakarta gencar melakukan sosialisasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 140:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan dalam perda tersebut sudah dijelaskan secara detail mengenai aturan memiliki mobil.
"Di dalam perda itu dijelaskan, sudah rinci, kalau dia mau membeli mobil ada pernyataan dari RT, RW, dan kelurahan. Bahwa yang bersangkutan, misalnya Djarot mau beli mobil, aku ada pernyataan bahwa Djarot emang punya garasi untuk satu mobil, makanya Djarot dapat STNK," ujar Djarot usai menghadiri acara di Pasar Induk, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017).
Tetapi masih ada toleransinya yaitu mereka harus membuat pernyataan akan menitipkan kendaraan di tempat parkir umum.
"Kamu beli lima mobil juga boleh, 10 juga boleh asal ada garasi. Saya tidak membatasi orang beli mobil, saya minta kalau anda punya mobil anda harus kewajiban punya garasi dong, agar nggak nyusahin tetangganya," kata dia.
Beberapa waktu yang lalu, Djarot mengakui sosialisasi perda masih kurang. Itu sebabnya, dia meminta Dinas Perhubungan Jakarta gencar melakukan sosialisasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 140:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Isi Garasi Dony Oskaria, Kerabat Sultan Andara Dilantik Jadi Kepala BP BUMN
-
8 Shio Ini Berpotensi Besar Wujudkan Mobil Baru di Oktober 2025, Siapkan Dirimu
-
Heboh Razia Truk Pelat Aceh, Isi Garasi Bobby Nasution Tembus Miliaran
-
Terpopuler: Pajak Balik Nama akan Digratiskan? Intip Isi Garasi Ketum PPP
-
Isi Garasi Sherly Tjoanda, Mobil Dinasnya Ringsek Diduga Ditabrak
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana