- FSPMI dan Partai Buruh berencana demo di Kemenaker pada 4 Maret 2026 menolak impor 105.000 pikap India.
- Tuntutan aksi meliputi desakan pembayaran THR tepat waktu serta penghapusan outsourcing dan evaluasi upah minimum.
- Mereka juga menyoroti stagnasi RUU Ketenagakerjaan dan RUU PPRT, serta dampak perang Timur Tengah terhadap buruh.
Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Rabu (4/3/2026).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengklaim pihaknya akan mengerahkan sekitar 500 hingga 1.000 massa dalam aksi tersebut.
“Awalnya aksi juga akan dilakukan di depan Gedung DPR RI. Namun karena DPR masih dalam masa reses dan tidak ada pimpinan maupun anggota yang hadir, maka aksi di DPR kami batalkan. Aksi tetap dilaksanakan di Kementerian Tenaga Kerja,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Ia berharap massa aksi yang berasal dari Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta dapat diterima langsung oleh Menteri atau Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Tolak Impor 105.000 Mobil Pikap
Isu utama yang diangkat dalam aksi tersebut adalah penolakan terhadap kebijakan impor 105.000 unit mobil pikap dari India. Menurut Said Iqbal, kebijakan itu berpotensi menghilangkan peluang kerja bagi lebih dari 10.000 orang.
“Kalau 105.000 unit itu diproduksi di dalam negeri, maka bisa menyerap tenaga kerja baru dan memperpanjang kontrak buruh yang ada. Tapi dengan impor, peluang itu hilang. Ujungnya PHK, terutama bagi buruh kontrak di pabrikan otomotif,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah perusahaan seperti Hino, Suzuki, Isuzu, hingga Toyota memiliki basis produksi di Indonesia. Menurutnya, tidak benar jika disebut produksi akan dialihkan ke Thailand.
“Suzuki Carry itu diproduksi di Tambun. Hino di Purwakarta. Jangan berbohong untuk membenarkan impor,” katanya.
Baca Juga: Berseragam Serba Hitam, SPPG Kepung Mabes Polri Desak Usut Teror Ketua BEM UGM hingga Tolak MBG
Iqbal mengakui mobil impor mungkin lebih murah. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak menyerap tenaga kerja dalam negeri dan menyebabkan aliran modal keluar negeri.
“Lebih mahal sedikit tapi menyerap tenaga kerja, itu lebih berpihak pada rakyat,” ucapnya.
Soroti Pembayaran THR
Isu kedua yang diangkat adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga mendekati H-17 Lebaran disebut belum dibayarkan di banyak perusahaan. Padahal, serikat buruh mengusulkan agar THR dibayarkan H-21 sebelum Lebaran.
Desak Penghapusan Outsourcing dan Evaluasi Upah Minimum
Isu ketiga adalah HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah). Said Iqbal mengingatkan janji Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 1 Mei 2025 di Monas untuk menghapus sistem outsourcing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung
-
Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang
-
Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen
-
Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?
-
Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan
-
Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian
-
Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo