Suara.com - Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat terancam dikenakan Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, lantaran dianggap menelantarkan bayi berumur empat bulan yang bernama Tiara Debora Simanjorang hingga meninggal dunia.
"Akan kami kenakan Pasal 190 UU Kesehatan yang membiarkan pasien yang harus ditangani padahal sakit berat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (12/9/2017)
Dalam Pasal 190 UU Kesehatan ayat 1 berbunyi, apabila pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien bisa dijerat pidana penjara selama dua tahun.
Sedangkan ayat 2 dalam Pasal 190 UU Kesehatan menyebutkan, apabila seorang pasien tak ditangani hingga menyebabkan terjadinya kecacatan atau kematian, bisa dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun, Argo menyampaikan sejauh ini polisi masih menelusuri unsur pidana dalam kasus kematian bayi Debora.
"Nanti kami lihat dulu fakta-fakta di persidangan ya. Apakah memenuhi unsur atau tidak," kata dia.
Argo juga menyampaikan dasar polisi melakukan penyelidikan kasus ini setelah kasus kematian Debora viral di media sosial. Kemudian, polisi membuat laporan dengan model A.
"Dengan adanya informasi banyak di media sosial yang berkaitan dengan kasus itu, kemudian oleh Polda Metro Jaya dan Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan laporan polisi," katanya.
Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia karena tidak sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Mitra Keluarga Kalideres, Minggu (3/9/2017).
Baca Juga: DPR Ancam Tahan Anggaran Kemenkes Jika Kasus Debora Tak Selesai
Pihak rumah sakit menolak merawat Debora karena orangtuanya tak sanggup membayar biaya rawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sebesar Rp19 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan