Suara.com - Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat terancam dikenakan Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, lantaran dianggap menelantarkan bayi berumur empat bulan yang bernama Tiara Debora Simanjorang hingga meninggal dunia.
"Akan kami kenakan Pasal 190 UU Kesehatan yang membiarkan pasien yang harus ditangani padahal sakit berat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (12/9/2017)
Dalam Pasal 190 UU Kesehatan ayat 1 berbunyi, apabila pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien bisa dijerat pidana penjara selama dua tahun.
Sedangkan ayat 2 dalam Pasal 190 UU Kesehatan menyebutkan, apabila seorang pasien tak ditangani hingga menyebabkan terjadinya kecacatan atau kematian, bisa dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun, Argo menyampaikan sejauh ini polisi masih menelusuri unsur pidana dalam kasus kematian bayi Debora.
"Nanti kami lihat dulu fakta-fakta di persidangan ya. Apakah memenuhi unsur atau tidak," kata dia.
Argo juga menyampaikan dasar polisi melakukan penyelidikan kasus ini setelah kasus kematian Debora viral di media sosial. Kemudian, polisi membuat laporan dengan model A.
"Dengan adanya informasi banyak di media sosial yang berkaitan dengan kasus itu, kemudian oleh Polda Metro Jaya dan Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan laporan polisi," katanya.
Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia karena tidak sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Mitra Keluarga Kalideres, Minggu (3/9/2017).
Baca Juga: DPR Ancam Tahan Anggaran Kemenkes Jika Kasus Debora Tak Selesai
Pihak rumah sakit menolak merawat Debora karena orangtuanya tak sanggup membayar biaya rawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sebesar Rp19 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak