Suara.com - Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat terancam dikenakan Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, lantaran dianggap menelantarkan bayi berumur empat bulan yang bernama Tiara Debora Simanjorang hingga meninggal dunia.
"Akan kami kenakan Pasal 190 UU Kesehatan yang membiarkan pasien yang harus ditangani padahal sakit berat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (12/9/2017)
Dalam Pasal 190 UU Kesehatan ayat 1 berbunyi, apabila pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien bisa dijerat pidana penjara selama dua tahun.
Sedangkan ayat 2 dalam Pasal 190 UU Kesehatan menyebutkan, apabila seorang pasien tak ditangani hingga menyebabkan terjadinya kecacatan atau kematian, bisa dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun, Argo menyampaikan sejauh ini polisi masih menelusuri unsur pidana dalam kasus kematian bayi Debora.
"Nanti kami lihat dulu fakta-fakta di persidangan ya. Apakah memenuhi unsur atau tidak," kata dia.
Argo juga menyampaikan dasar polisi melakukan penyelidikan kasus ini setelah kasus kematian Debora viral di media sosial. Kemudian, polisi membuat laporan dengan model A.
"Dengan adanya informasi banyak di media sosial yang berkaitan dengan kasus itu, kemudian oleh Polda Metro Jaya dan Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan laporan polisi," katanya.
Tiara Debora Simanjorang meninggal dunia karena tidak sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Mitra Keluarga Kalideres, Minggu (3/9/2017).
Baca Juga: DPR Ancam Tahan Anggaran Kemenkes Jika Kasus Debora Tak Selesai
Pihak rumah sakit menolak merawat Debora karena orangtuanya tak sanggup membayar biaya rawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sebesar Rp19 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan