Suara.com - Ratusan santri pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Bogor, Jawa Barat, terancam kehilangan pondok mereka pada tanggal 17 September 2017.
Pesantren yang fokus pada pengajaran hafalan Al-quran tersebut terancam dibubarkan, lantaran dituding sabagai sarang teroris dan mengajarkan ideologi pendukung terorisme.
Tim advokasi Pesantren Ibnu Mas'ud meprotes ancaman tersebut, karena dikhawatirkan menimbulkan traumatis pada santi dan pengajar. Tim advokasi itu terdiri dari Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa; Social Movement Institute; Amnesty Internasional Indonesia; dan, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
"Tim advokasi pondok pesantren Ibnu Mas'ud menolak pembubaran Pesantren Ibnu Mas'ud," kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid di Gedung HDI Hive, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2017).
Menurut Usman, upaya pembubaran Pesantren Ibnu Mas'ud dipicu oleh peristiwa pembakaran umbul-umbul Merah Putih oleh seorang pengasuh santri berinisial MS, pada tanggal 16 Agustus 2017. MS diduga sedang dalam tekanan psikologis.
Merespons tindakan MS, massa lalu mendesak para pimpinan kecamatan supaya menutup pondok pesantren Ibnu Masud.
Berdasarkan hasil dari musyawarah pimpinan kecamatan, tiga orang pengurus pesantren menandatangani pernyataan akan membubarkan pesantren pada tanggal 17 September 2017.
Ia mengatakan, tim advokasi telah mendalami peristiwa tersebut dan berpendapat aksi pembakaran adalah tindakan individual dan di luar sepengetahuan pengurus pondok.
"Karenanya, tidak bisa diganti dengan hukuman kolektif kepada seluruh pengurus dan semua murid berupa pembubaran pesantren," ujar Usman.
Baca Juga: Sebulan Lagi Lengser, Djarot Bertekad Penuhi Pesan Ahok
"Terlebih MS ini juga telah mengakui kesalahannya dengan alasan khilaf, karena kondisi psikologis dan dia ini memang merasa kecewa terhadap pemerintah karena banyaknya hal-hal ketidakadilan, korupsi," Usman menambahkan.
Selain itu, kata Usman, tim advokasi juga telah mencermati pasal perusakan bendera yang dikenakan kepada MS adalah kekeliruan.
Sebab, umbul-umbul tidak memenuhi kualifikasi bendera sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Instrumen HAM internasional tidak memberikan kewenangan negara untuk melakukan upaya pemidanaan berdasarkan konsep penghinaan, penodaan atau pencemaran suatu simbol-simbol abstrak.
"Terduga pelaku pembakaran umbul-umbul seharusnya hanya diancam pasal-pasal pidana umum seperti perusakan barang milik orang lain atau publik," tandasnya.
Berita Terkait
-
Rahasia Bogor Hornbills Tekuk Satria Muda 93-82: Serangan Agresif dan Mentalitas 120 Persen
-
Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda
-
Bandung Arena Membara! Satria Muda Sukses Balas Dendam, Bekuk Bogor Hornbills demi Samakan Kedudukan
-
Kejutan Semifinal IBL 2026! Satria Muda dan Pelita Jaya Tumbang di Kandang
-
Jumlah Penumpang Tembus 155 Juta, KAI Percepat Modernisasi Stasiun Bogor
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?
-
Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta
-
Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG
-
Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri
-
Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif