Suara.com - Ratusan santri pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Bogor, Jawa Barat, terancam kehilangan pondok mereka pada tanggal 17 September 2017.
Pesantren yang fokus pada pengajaran hafalan Al-quran tersebut terancam dibubarkan, lantaran dituding sabagai sarang teroris dan mengajarkan ideologi pendukung terorisme.
Tim advokasi Pesantren Ibnu Mas'ud meprotes ancaman tersebut, karena dikhawatirkan menimbulkan traumatis pada santi dan pengajar. Tim advokasi itu terdiri dari Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa; Social Movement Institute; Amnesty Internasional Indonesia; dan, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
"Tim advokasi pondok pesantren Ibnu Mas'ud menolak pembubaran Pesantren Ibnu Mas'ud," kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid di Gedung HDI Hive, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2017).
Menurut Usman, upaya pembubaran Pesantren Ibnu Mas'ud dipicu oleh peristiwa pembakaran umbul-umbul Merah Putih oleh seorang pengasuh santri berinisial MS, pada tanggal 16 Agustus 2017. MS diduga sedang dalam tekanan psikologis.
Merespons tindakan MS, massa lalu mendesak para pimpinan kecamatan supaya menutup pondok pesantren Ibnu Masud.
Berdasarkan hasil dari musyawarah pimpinan kecamatan, tiga orang pengurus pesantren menandatangani pernyataan akan membubarkan pesantren pada tanggal 17 September 2017.
Ia mengatakan, tim advokasi telah mendalami peristiwa tersebut dan berpendapat aksi pembakaran adalah tindakan individual dan di luar sepengetahuan pengurus pondok.
"Karenanya, tidak bisa diganti dengan hukuman kolektif kepada seluruh pengurus dan semua murid berupa pembubaran pesantren," ujar Usman.
Baca Juga: Sebulan Lagi Lengser, Djarot Bertekad Penuhi Pesan Ahok
"Terlebih MS ini juga telah mengakui kesalahannya dengan alasan khilaf, karena kondisi psikologis dan dia ini memang merasa kecewa terhadap pemerintah karena banyaknya hal-hal ketidakadilan, korupsi," Usman menambahkan.
Selain itu, kata Usman, tim advokasi juga telah mencermati pasal perusakan bendera yang dikenakan kepada MS adalah kekeliruan.
Sebab, umbul-umbul tidak memenuhi kualifikasi bendera sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Instrumen HAM internasional tidak memberikan kewenangan negara untuk melakukan upaya pemidanaan berdasarkan konsep penghinaan, penodaan atau pencemaran suatu simbol-simbol abstrak.
"Terduga pelaku pembakaran umbul-umbul seharusnya hanya diancam pasal-pasal pidana umum seperti perusakan barang milik orang lain atau publik," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah
-
Garuda Muda Tahan Mali 2-2 di Pakansari
-
Guru Sempat Cium Bau Bangkai di Menu Ayam, BGN Tutup Sementara SPPG di Bogor
-
5 Fakta Mahasiswi Universitas Unpak Bogor: Surat Pilu Ditemukan, 'Maaf Ayah, Ibu, Mental Ira Hancur'
-
"Ira Cape, Ira Nyerah," Isi Surat Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Gegerkan Bogor
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025