Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Berkas kasus Gubernur Bengkulu (nonaktif) Ridwan Mukti, istri Ridwan: Lily Martiani Maddari, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari dilimpahkan ke pengadilan. Sementara berkas tersangka Direktur PT. Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya masih dilengkapi.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Hari ini berkas tiga orang tersangka di kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu dilimpahkan tahap dua ke penuntutan. Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari PN, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/9/2017).
Febri mengatakan ketiga tersangka hari ini diberangkatkan ke Bengkulu. Selama menunggu jadwal persidangan, mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.
"Siang ini akan diberangkatkan dari Jakarta, dan selanjutnya sembari menunggu jadwal sidang RM (Ridwan Mukti) dan LMM (Lily Martiani Maddari) akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, sedangkan RDS (Rico Dian Sari) di Rutan Malabero Bengkulu," kata dia.
Usai pemeriksaan di gedung KPK, Ridwan dan Lily berkata singkat.
"Siap sidang, mohon doanya saja ya," kata Rico ketika hendak masuk ke dalam mobil.
Dalam kasus tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang Rp1,26 miliar. Uang tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Dari rumah Ridwan ditemukan uang senilai Rp1 miliar dan dari tangan Jhoni sebesar Rp260 juta.
Jhoni disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ridwan dan Lili serta Rico disangka melanggar Pasal 12 huruf atau atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Hari ini berkas tiga orang tersangka di kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu dilimpahkan tahap dua ke penuntutan. Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari PN, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/9/2017).
Febri mengatakan ketiga tersangka hari ini diberangkatkan ke Bengkulu. Selama menunggu jadwal persidangan, mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.
"Siang ini akan diberangkatkan dari Jakarta, dan selanjutnya sembari menunggu jadwal sidang RM (Ridwan Mukti) dan LMM (Lily Martiani Maddari) akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, sedangkan RDS (Rico Dian Sari) di Rutan Malabero Bengkulu," kata dia.
Usai pemeriksaan di gedung KPK, Ridwan dan Lily berkata singkat.
"Siap sidang, mohon doanya saja ya," kata Rico ketika hendak masuk ke dalam mobil.
Dalam kasus tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang Rp1,26 miliar. Uang tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Dari rumah Ridwan ditemukan uang senilai Rp1 miliar dan dari tangan Jhoni sebesar Rp260 juta.
Jhoni disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ridwan dan Lili serta Rico disangka melanggar Pasal 12 huruf atau atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?