Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan perusahaan transportasi online untuk melakukan rekrutmen ketat bagi pengemudi transportasi online.
Rekrutmen ketat tersebut tidak hanya bisa mengemudi, melainkan untuk mengetahui latar belakang dari pengemudi. Hal ini menyusul adanya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Chairulloh (37) terhadap DS (17), siswi SMK di Jakarta.
"Memang tidak hanya persyaratan formal. Bahwa yang bersangkutan (pengemudi) katakanlah sekadar mampu mengemudi. Atau tahu etika mengemudi, tapi dipihak lain, penting diketahui rekam jejak pelamar," ujar Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Tak hanya itu, Susanto menuturkan perusahaan transportasi online juga harus menerapkan tes psikologi bagi pengemudi transportasi online. Hal tersebut guna untuk memastikan keamanan dan keselamatan bagi penumpang.
"Tentu harus dibangun sistemnya. Tes psikologi misalnya penting. Karena kan ini menyangkut nyawa orang, dan keselamatan orang. Maka pengusaha harus memastikan itu. Tidak sekedar hanya menyediakan katakanlah pengemudi. Atau menyediakan transportasi murah atau terjangkau buat masyarakat. Tapi harus dipastikan pengemudi harus dipastikan aman untuk masyarakat apalagi anak," tandasnya.
Saat ini Chairulloh telah ditahan di Polres Jakarta Timur lantaran menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMK DS.
Dalam kasus ini, Chariulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan