Tusukan tersebut juga melukai paru-paru bayi sehingga mengempis.
"Pada saat itu, bayi laki-laki tersebut sempat dibuang oleh tersangka Lisa Andini ini di belakang rumah bibinya dengan dibungkus sak semen. Namun aksi itu akhirnya ketahuan oleh pemilik rumah yang kemudian memanggil bidan dan dirujuk ke rumah sakit," paparnya.
Polisi baru mengetahui kejadian tersebut pada Kamis (14/9), setelah mendapat informasi dari petugas rumah sakit yang curiga dengan kondisi luka bayi yang tidak wajar.
"Kami kemudian menuju rumah sakit untuk melakukan penyelidikan. Saat itu ibu bayi mengaku jika luka tersebut karena terkena pecahan keramik kamar mandi. Namun setelah kami selidiki tidak demikian dan justru mengarah pada upaya pembunuhan," terangnya.
Berbekal hasil penyelidikan, bukti petunjuk dan olah TKP itulah Lisa Andini akhirnya mengaku.
"Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan karena merasa malu memiliki anak dari hubungan di luar nikah," ungkapnya.
Atas kejahatan yang dilakukannya, Lisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 76 c jo 80 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena pelaku adalah ibu kandung korban maka akan ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Isu Rohingya Dipakai ISIS untuk Rekrut Anggota Baru
Berita Terkait
-
Malu Status Janda, Perempuan Ini Kubur Hidup-hidup Bayinya
-
Gelandangan Gangguan Jiwa Lahirkan Bayi, Diazankan Bupati
-
Pembunuh Darah Dingin, Ibu Bunuh Bayi Dikubur di Lubang Binatang
-
'Teror' Balon Udara, 5 Hektare Hutan Trenggalek Terbakar
-
Jalan Utama Ponorogo-Trenggalek Ambrol, Lalu Lintas Tersendat
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan
-
Harga Beda Tipis, Ini iPhone yang Paling Menarik Dibeli di 2026
-
Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya
-
Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta
-
4 Rekomendasi Rice Cooker untuk 1 Orang, agar Nasi Tak Mubazir
-
Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya
-
Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus
-
Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026