Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan, tak menaruh dendam terhadap gerombolan yang mengepung kantor mereka pada Minggu malam dan Senin dini hari (17-18/9/2017).
Bahkan, Ketua YLBHI Asfinawati mempersilakan orang-orang yang ikut dalam aksi itu datang untuk berkonsultasi atau meminta bantuan kalau nanti menghadapi ketidakadilan atau persoalan lain dan meminta pendampingan saat menempuh jalur hukum.
“Kami mau mengatakan, YLBHI maupun LBH selama ini memunyai klien berbeda-beda, baik soal keyakinan atau aliran politik. Tapi, kami tak pernah melihat semua perbedaan itu. Kalau ada yang datang mengadu karena ketidakadilan, kami bantu,” tutur Asfinawati kepada Suara.com, Rabu (20/9).
Selama ini, kata dia, YLBHI tak pernah memilih-milih klien maupun kasus berdasarkan keyakinan politik ataupun kepercayaan lainnya.
Sejak Soeharto dan Orde Baru berkuasa, YLBHI sudah memberikan bantuan hukum kepada banyak warga, komunitas, maupun organisasi yang menjadi korban ketidakadilan
“Kami menangani kasus penggusuran warga, buruh, nelayan, minoritas keagamaan, masalah rumah dinas purnawirawan, kasus makar sewaktu zaman Soeharto, mengadvokasi siswi yang dilarang berjilbab, pesantren-pesantren, dan banyal lagi,” terangnya.
“Jadi, YLBHI dan LBH tidak melihat semua perbedaan itu, tapi kami membela siapa pun yang haknya dilanggar. Kami setia pada prinsip itu,” tandasnya.
Sebelumnya, kantor YLBHI digeruduk ratusan orang yang diduga berasal dari sejumlah organisasi massa. Aksi pengepungan itu karena mereka menuding kantor YLBHI menggelar acara yang berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, membantah pihaknya menggelar acara terkait pendeklarasian dan kebangkitan PKI.
Baca Juga: Dilarang Gabung ISIS, Suami Mutilasi Istri di Depan Tiga Anaknya
"Acara yang diadakan di LBH Jakarta bukanlah acara kebangkitan PKI ataupun deklarasi PKI sebagaimana yang viral di media sosial," kata Alghiffari di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin dini hari.
Massa mulai melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke arah kantor tersebut. Pengepungan yang terjadi sejak Minggu malam itu, bahkan diwarnai bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian pada Senin dini hari.
Selang sehari, Selasa (19/9), sebanyak 7 orang yang ditangkap terkait aksi pengepungan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tujuh tersangka dianggap tak mematuhi perintah undang-undang saat melakukan unjuk rasa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Namun, Argo belum bisa membeberkan nama-nama tujuh orang tersangka. Dia hanya menjelaskan ketujuh orang tersebut bukan berasal dari organisasi kemasyarakatan.
"Mereka ada yang karyawan, ada sopir, ada yang pengangguran ya. Dia tidak punya anggota organisasi tidak ada," ungkap Argo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung