Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan, tak menaruh dendam terhadap gerombolan yang mengepung kantor mereka pada Minggu malam dan Senin dini hari (17-18/9/2017).
Bahkan, Ketua YLBHI Asfinawati mempersilakan orang-orang yang ikut dalam aksi itu datang untuk berkonsultasi atau meminta bantuan kalau nanti menghadapi ketidakadilan atau persoalan lain dan meminta pendampingan saat menempuh jalur hukum.
“Kami mau mengatakan, YLBHI maupun LBH selama ini memunyai klien berbeda-beda, baik soal keyakinan atau aliran politik. Tapi, kami tak pernah melihat semua perbedaan itu. Kalau ada yang datang mengadu karena ketidakadilan, kami bantu,” tutur Asfinawati kepada Suara.com, Rabu (20/9).
Selama ini, kata dia, YLBHI tak pernah memilih-milih klien maupun kasus berdasarkan keyakinan politik ataupun kepercayaan lainnya.
Sejak Soeharto dan Orde Baru berkuasa, YLBHI sudah memberikan bantuan hukum kepada banyak warga, komunitas, maupun organisasi yang menjadi korban ketidakadilan
“Kami menangani kasus penggusuran warga, buruh, nelayan, minoritas keagamaan, masalah rumah dinas purnawirawan, kasus makar sewaktu zaman Soeharto, mengadvokasi siswi yang dilarang berjilbab, pesantren-pesantren, dan banyal lagi,” terangnya.
“Jadi, YLBHI dan LBH tidak melihat semua perbedaan itu, tapi kami membela siapa pun yang haknya dilanggar. Kami setia pada prinsip itu,” tandasnya.
Sebelumnya, kantor YLBHI digeruduk ratusan orang yang diduga berasal dari sejumlah organisasi massa. Aksi pengepungan itu karena mereka menuding kantor YLBHI menggelar acara yang berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, membantah pihaknya menggelar acara terkait pendeklarasian dan kebangkitan PKI.
Baca Juga: Dilarang Gabung ISIS, Suami Mutilasi Istri di Depan Tiga Anaknya
"Acara yang diadakan di LBH Jakarta bukanlah acara kebangkitan PKI ataupun deklarasi PKI sebagaimana yang viral di media sosial," kata Alghiffari di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin dini hari.
Massa mulai melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke arah kantor tersebut. Pengepungan yang terjadi sejak Minggu malam itu, bahkan diwarnai bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian pada Senin dini hari.
Selang sehari, Selasa (19/9), sebanyak 7 orang yang ditangkap terkait aksi pengepungan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tujuh tersangka dianggap tak mematuhi perintah undang-undang saat melakukan unjuk rasa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Namun, Argo belum bisa membeberkan nama-nama tujuh orang tersangka. Dia hanya menjelaskan ketujuh orang tersebut bukan berasal dari organisasi kemasyarakatan.
"Mereka ada yang karyawan, ada sopir, ada yang pengangguran ya. Dia tidak punya anggota organisasi tidak ada," ungkap Argo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun